Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Tolak Uji Materi Ketentuan Praperadilan

MK Tolak Uji Materi Ketentuan Praperadilan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi Pasal 83 Ayat (1) KUHAP terkait dengan upaya banding dalam proses praperadilan.

"Amar putusan Mahkamah mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan amar putusan MK di Gedung MK Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Mahkamah menilai tidak ada persoalan konstitusionalitas terhadap rumusan norma Pasal 83 Ayat (1) KUHAP sehingga dalil Anthony Chandra Kartawiria selaku pemohon dalam perkara ini dinyatakan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.?Anthony adalah tersangka kasus restitusi pajak PT Mobile 8 yang mengajukan permohonan praperadilan dan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 November 2016.

Akan tetapi, penyidik kemudian kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dinilai pemohon hanya dengan memodifikasi sedikit materi dugaan tindak pidana.?Pemohon kemudian khawatir adanya potensi penyidik dapat menerbitkan sprindik dan menetapkan pemohon sebagai tersangka atas subjek hukum yang sama dengan menggunakan alat bukti yang sama berulang-ulang.

"Persoalan yang dikhawatirkan oleh pemohon menurut Mahkamah bukanlan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 83 Ayat (1) KUHAP, melainkan merupakan permasalahan implementasi," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah.

Menurut Mahkamah, kekhawatiran pemohon tidak perlu terjadi bila penyidik berpedoman pada putusan Mahkamah ini, terutama di dalam menggunakan alat bukti sebagai dasar penyidikan kembali adalah alat bukti yang sudah disempurnakan secara substansial dan tidak bersifat formalitas belaka.

"Dengan demikian, akan diperoleh adanya kepastian hukum tidak saja bagi tersangka, tetapi juga bagi penegak hukum yang tidak akan dengan mudah melepaskan seseorang dari jerat pidana," tegas Manahan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: