Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembuat Dokumen Palsu Kena Ciduk Polisi

Pembuat Dokumen Palsu Kena Ciduk Polisi Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
Warta Ekonomi, Manado -

Tim Resmob Polresta Manado mengungkap sindikat pelaku dugaan pembuat dokumen palsu seperti KTP elektronik, SIM, dan SKCK selama ini beroperasi di kota ini.

Wakapolda Sulawesi Utara Brigjen Johanis Asadoma, di Manado, Rabu, mengatakan terungkap kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada kepolisian yang curiga terhadap dokumen SIM.

"Pada SIM tersebut tertulis nama Kasat Lantas, tetapi pangkatnya Kombes," kata Asadoma didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo serta Wakapolresta AKBP Enggar Brotoseno.

Johanis Asadoma mengatakan berdasarkan informasi tersebut kepolisian melakukan penyidikan dan penggerebekan tempat percetakan di Kelurahan Kleak Lingkungan I Manado yang diduga membuat dokumen palsu itu.

Pada penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti serta menangkap para pelakunya.

Para pelaku tersebut memiliki peran masing-masing, yaitu PBR sebagai pemilik percetakan, kemudian JS, SN, HP sebagai pengedit serta satu lainnya sebagai penyuplai. "Para pelaku bekerja dalam satu kelompok organisasi yang cukup rapi," katanya lagi.

Ia menjelaskan, dalam melakukan operasi itu, para pelaku menjual dokumen itu dalam satu paket seperti SIM, KTP, SKCK dengan harga Rp150 ribu.

Kalau ada yang butuh dokumen tersebut, para pelaku menyiapkan dan kegiatan ini sudah dilakukan sejak setahun terakhir.

"Para pelaku sudah lupa kapan dimulainya, sementara jumlah dokumen yang sudah dikeluarkan sekitar 1.000 paket lebih," katanya pula.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu material KTP kedaluwarsa 40 lembar, akta perkawinan dua lembar, akta cerai dua lembar, dan akta kelahiran lima lembar, akta kematian lima lembar, kartu keluarga lima lembar, SKCK dua lembar, sertifikat LPJK empat lembar, SIUP enam lembar, KTP sebelas lembar, SIM tiga lembar, NPWP dua lembar, STNK dua lembar, notice pajak tiga lembar, dan sertifikat kementerian dua lembar.

Sedangkan barang bukti alat pemalsu yang disita berupa plastik laminating empat pak, stempel palsu 36 buah, drive photoshop tiga pak, CPU tiga unit, scanner canon tiga unit, printer Epson dua unit, monitor satu unit, dan uang tunai sekitar Rp43,38 juta.

Para pelaku diancam pasal 264 ayat (1) ke 1 dan ke 2 sub 253 ayat (1) jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: