Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPK Sumut: Dari 34 Pemda, Baru 16 yang Serahkan LKPD

BPK Sumut: Dari 34 Pemda, Baru 16 yang Serahkan LKPD Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Medan -
Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan bahwa dari 34 Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sumut, hanya 16 Pemda yang menyerahkan LKPD tepat waktu. Hal ini dikatakan Kepala Perwakilan BPK Sumut, VM Ambar Wahyuni, Selasa (10/10/2017).?
?Hingga jatuh tempo pada 31 Maret 2017 hanya 16 Pemda yang menyerahkan LKPD tepat waktu yakni Tebing Tinggi, Pakpak Barat, Tapanuli Selatan, Pematangsiantar, Tapanuli Utara, Humbahas, Toba Samosir, Labuhanbatu Utara, Padangsidimpuan, Serdang Bedagai, Asahan, Langkat, Binjai, Karo, Dairi dan? Sumut,? katanya.
Dikatakannya, terdapat 18 Pemda yang telat menyerahkan LKPD. Bahkan ada tiga Pemda yang menyerahkannya pada bulan Juli 2017 yaitu Nias Utara, Sibolga dan Tanjungbalai.
?Pada triwulan III tahun 2017 ini, BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 12 Pemda, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada 18 Pemda dan empat Pemda tidak memberikan pendapat (disclaimer),? ujarnya.
Dirincikannya, 12 Pemda yang meraih WTP yakni Provsu, Taput, Tapsel, Dairi, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Pakpak Bharat, Humbahas, Toba Samosir, Pematangsiantar, Tebing Tinggi dan Binjai.? Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan LHP tahun 2015 yang meraih WTP hanya enam Pemda.??
?Sementara, 18 Pemda yang meraih WDP diantaranya, Asahan, Batubara, Labuhanbatu, Langkat, Deliserdang, Nias, Gunungsitoli, Medan, Madina, Padang Lawas, Samosir, Nias Utara, Tanjungbalai, Sergai, Tapanuli Tengah, Padangsidimpuan, Simalungun dan Padang Lawas Utara. Kemudian empat Pemda yang disclaimer adalah Karo, Nias Selatan, Nias Barat dan Sibolga,? ujarnya.
Beberapa permasalahan yang menjadi dasar pengecualian adalah aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya karena terdapat perbedaan antara nilai di neraca dengan nilai pendukungnya, tanah di bawah ruas jalan dan daerah irigrasi belum disajikan dalam neraca, aset tetap tidak didukung data rincian yang memadai, akumulasi penyusutan belum sesuai dengan SAP, kapitalisasi pengeluaran setelah perolehan awal atas aset tetap tidak ditambahkan atau didistribusikan pada nilai aset awal tetapi sebagai aset baru.
Dari sisi kas, terdapat kekurangan kas pada bendahara pengeluaran. Saldo kas dana BOS belum termasuk dana BOS pada sebagian SD, SMP, SMA, SMKN serta rekening dana BOS tidak dipisahkan. Kemudian, dari sisi belanja, realisasi belanja barang dan jasa tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak menunjukkan kondisi senyatanya dan direalisasikan sebelum kegiatan dilaksanakan. Terdapat pemahalan harga tanah yang berindikasi merugikan keuangan daerah.
?Permasalahan lainnya, piutang PBB P2 yakni penatausahaan piutang PBB P2 belum memadai dan belum dilakukan validasi. Serta pengakuan investasi tidak menggunakan metode ekuitas,? katanya.
Dikatakannya, pada triwulan III tahun 2017 penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK rata-ratanya di Sumut sebesar 74,51 persen. Angka tersebut melebihi rata-rata nasional yakni 62 persen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: