Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI Tetap Punya Hak Sertifikasi Halal, Kata Menag

MUI Tetap Punya Hak Sertifikasi Halal, Kata Menag Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Majelis Ulama Indonesia tetap memiliki kewenangan terkait proses sertifikasi produk halal, meski saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diresmikan.

"Ada tiga kewenangan MUI meski sudah ada BPJPH," kata Lukman di kantornya MH Thamrin, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Dia mengatakan tiga peran MUI terkait sertifikasi halal tersebut di antaranya penerbitan surat rekomendasi produk halal yang nantinya ditindaklanjuti BPJPH.

"Sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal, harus ada keputusan MUI terkait dengan kehalalan produk tersebut," kata dia.

Selanjutnya, kata Lukman, MUI tetap memiliki peran untuk mengeluarkan fatwa halal terhadap produk yang didaftarkan di BPJPH.

Selain itu, lanjut dia, MUI memiliki peran tidak tergantikan untuk mengeluarkan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yaitu organisasi auditor produk halal.

"Auditor-auditor yang terkait ini harus mendapat persetujuan dari MUI," kata dia.

Sementara itu, Lukman mengatakan BPJPH yang bekerja sama dengan MUI akan memainkan peranannya untuk menerbitkan sertifikasi halal dan melakukan pengawasan produk di Indonesia. Dengan begitu, penegakan hukum terkait UU JPH menjadi lebih terjamin dari sebelumnya.

Ujungnya, kata dia, terdapat perlindungan umat Islam terhadap paparan produk tidak halal sekaligus meningkatkan daya saing produk.?(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: