Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OSO: Freeport Harus Ikut Aturan Kita

OSO: Freeport Harus Ikut Aturan Kita Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPD Oesman Sapta Odang meminta Pemerintah bersikap lebih tegas dan keras ke Freeport mengenai divestasi 51 persen saham. Dia meminta Pemerintah harus berani memutus kontrak atas perusahaan tambang asal AS tersebut.

Untuk diketahui,?Pemerintah dan Freeport masih melakukan negosiasi alot mengenai perpanjangan kontrak pengelolaan tambang emas di Papua. Agustus lalu, Freeport menyatakan setuju melakukan divestasi saham sebesar 51 persen dan berjanji segera membangun pabrik pemurnian konsentrat (smelter).?Namun, awal bulan kemarin, CEO Freeport McMoran Richard Adkerson mengirim surat ke Kementerian Keuangan yang isinya menolak skema divestasi 51 persen saham yang ditawarkan Pemerintah. Setelah dilakukan pertemuan ulang, Menteri ESDM Ignasius Jonan memastikan bahwa Freeport tetap komitmen melakukan divestasi itu.

OSO, sapaan Oesman Sapta, memastikan mendukung upaya Pemerintah untuk melakukan divestasi tersebut. Kepada Freeport, dia meminta agar mengikuti segala aturan main yang diminta Pemerintah. Sebab, Freeport mengelola sumber daya alam milik Indonesia.

"Indonesia harus punya sikap tegas soal divestasi saham Freeport. Mereka harus ikut aturan kita. Ini negara kita, produk kita, mereka harus ikut," tegas Ketua Umum Partai Hanura itu saat sosialisasi Empat Pilar dan memberi pembekalan kepada ratusan mahasiswa di Universitas Ibnu Khaldun, Bogor, Rabu (11/10/2017).

OSO berharap, negosiasi dengan Freeport itu dapat berjalan lancar. Freeport pun tak lagi mencla-mencle. Dengan begitu, iklim usahan, investasi, dan pemerataan pembangunan di negeri ini dapat berjalan baik. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: