Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BMAI: Kasus Allianz Karena Nasabah Ingin Memberikan Efek Jera

BMAI: Kasus Allianz Karena Nasabah Ingin Memberikan Efek Jera Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Nusa Dua, Bali -

Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) menilai tindakan nasabah Allianz Life yang melaporkan petingginya ke kepolisian hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bermaksud untuk memberikan efek jera kepada perusahaan asuransi tersebut.

Ketua BMAI Frans Lamury mengatakan, sebenarnya nasabah mengetahui bahwa untuk penyelesaian sengketa bisa dilakukan oleh BMAI.

"Kenapa nasabah langsung melapor ke polisi? Dia tidak melapor (ke BMAI) karena memang dia sengaja tidak melapor. Meskipun dia tahu bahwa ada BMAI, tapi dia tidak mau datang ke kami," kata Frans di sela acara '23th Indonesia Rendezvous' yang digelar Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/10/2017).

Menurut Frans, keengganan nasabah menyelesaikan sengketanya di BMAI karena proses mediasinya berlangsung tertutup. Sementara tujuan nasabah ingin memberikan efek jera.

"Karena dia ingin katanya kalau ke kalian (BMAI) kan tertutup tidak terbuka artinya rahasia, kita punya proses itu tidak dihadiri siapa-siapa hanya perusahaan dan nasabah. Tapi, kalau di pengadilan dan polisi dia terbuka untuk umum, jadi dia ini ingin memberikan efek jera kepada perusahaan asuransi yang menurutnya nakal," jelas Frans.

Sebagaimana diketahui, Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.

Laporan terhadap Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017 tentang diduga tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.

Adapun laporan tersebut dibuat oleh salah satu nasabah Allianz yang bernama Ifranius Algadri yang merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.

Setelah kasus ini, tak lama berselang giliran Allianz Utama yang dilaporkan dengan kasus yang sama. Ada tiga bos PT Asuransi Allianz Utama Indonesia dilaporkan atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen atau dugaan penolakan klaim oleh pemilik Toko Sony Vaio di Pekanbaru-Riau, Mariana.

Tiga pentolan PT Allianz Utama itu adalah Direktur Utama Wiyono Kurniawan Sutioso, Chief Sales Officer Inkes Lukman dan Head of Claims Management PT Maria Agnes.

Kasus tersebut bermula dari musibah yang dialami Mariana. Toko Sony Vaio miliknya dibobol maling pada 30 November 2010, 18 April 2011, dan 23 April 2011 silam. Selaku nasabah Allianz Utama Indonesia Mariana mengajukan klaim atas kerugian itu.

Namun, pihak Allianz Utama Indonesia justru mempersulit dan bahkan sempat menolak dengan alasan adanya klausal warranty. Sementara, nilai klaim kasus yang kedua dan ketiga didiskon secara sepihak oleh pihak Allianz hingga 70% dengan alasan sufficient and inaccuracy data dan alasan hanya ingin dibayarkan 21 laptop sesuai dengan pengakuan si pencuri.

Merasa tidak puas, Mariana mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Alhasil, BPSK memenangkan Mariana dan memerintahkan Allianz membayar ganti rugi senilai Rp2,8 miliar beserta bunga berjalan dan membatalkan klausal warranty yang dinilai majelis tidak sah dan melanggar hukum.

Namun, hingga kini Allianz selalu mangkir dan beberapa kali pertemuan dengan lawyer Allianz tidak pernah tercapai kesepakatan. Klaim ganti rugi juga tidak pernah dibayarkan sehingga Mariana yang merasa dipermainkan dan melaporkan perkara pidana ini ke Mabes Polri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: