Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Untuk ke-23 Kalinya, AAUI Gelar Indonesia Rendezvous

Untuk ke-23 Kalinya, AAUI Gelar Indonesia Rendezvous Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Nusa Dua, Bali -

Untuk ke-23 kalinya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) kembali menggelar kegiatan tahunan "Indonesia Rendezvous" (IR), yakni pertemuan tahunan pelaku industri asuransi umum, broker, reasuransi baik domestik maupun mancanegara untuk saling bertemu, berdiskusi dan menjalin hubungan dengan mitra bisnisnya.

Adapun kegiatan yang berlangsung mulai 11 hingga 14 Oktober 2017 di Bali Nusa Dua Convention Centre, Nusa Dua, Bali ini mengangkat tema tentang "Reforming The Fight Against Fraud in Insurance Industry".

Ketua AAUI Dadang Sukresna mengatakan, melalui kegiatan ini diharapkan perusahaan asuransi dalam negeri bisa bertukar informasi dan pikiran mengenai masalah fraud di industri asuransi dengan pembicara asuransi umum dari luar negeri.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi, dalam sambutannya, sangat menyambut positif kegiatan tersebut.

"Ini forum yang tepat untuk sharing mengenai kasus kecurangan asuransi yang terjadi dan bisa jadi kesempatan buat OJK untuk dapat masukan dari apa yang dibahas dari kegiatan ini," ujar Riswinandi di Nusa Dua Bali, Kamis (12/10/2017).

Lebih lanjut, menurut Riswinandi kasus fraud ini harus menjadi perhatian penting dan dihadapi secara serius agar kredibilitas industri asuransi tetap terjaga.

"Tidak efektifnya penanganan fraud berpotensi memiliki dampak yang buruk baik dari sisi keuangan maupun dari sisi non-keuangan. Meningkatnya aktivitas fraud dapat mengakibatkan meningkatnya biaya yang ditanggung perusahaan maupun broker. Disamping permasalahan keuangan tersebut, fraud yang dilakukan oleh beberapa individu, berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan dan meningkatkan risiko reputasi industri asuransi di Indonesia secara keseluruhan," jelasnya.

Oleh sebab itu, OJK selaku pengawas industri asuransi telah menerapkan beberapa langkah dalam memitigasi risiko fraud. Dalam pengawasan berbasis risiko yang dilakukan, fraud merupakan salah satu komponen dalam pengawasan risiko operasional perusahaan.

"Pengawasan yang kami lakukan dalam memitigasi risiko tersebut tidak hanya dilakukan melalui pengawasan on-site dan off-site tetapi telah kami terapkan sejak dilakukannya proses perizinan oleh Perusahaan Asuransi kepada OJK," ungkapnya.

Kemudian dari perspektif regulasi, OJK telah mengambil langkah dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 69 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, dimana pada Bab VIII secara khusus mengatur mengenai Fraud.

Pedoman yang lebih rinci mengenai penganan fraud selanjutnya diatur melalui Surat Edaran OJK nomor 46 Tahun 2017 tentang Pengendalian Fraud, Penerapan Strategi Anti Fraud, dan Laporan Strategi Anti Fraud bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: