Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral, Pengemudi Ugal-Ugalan Tabrak Lari di Bandung

Viral, Pengemudi Ugal-Ugalan Tabrak Lari di Bandung Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Kasus tabrak lari terjadi di Bandung dan jadi viral di sosial media. Pelaku bernama Aldhia Muhammad Gardesi yang mengendarai?mobil Brio yang menyerempet lima pengendara motor di lima lokasi berbeda di Kota Bandung pada Rabu sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tersangka pada saat mengemudikan kendaraannya tidak berhati hati, kurang konsentrasi sehingga menabrak kendaraan yang lain," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, dalam siaran tertulisnya, Kamis (12/10/2017).

Hendro menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat mobil berjenis Brio yang dikendarai Aldhia melaju dari arah Jalan Turangga menuju arah Trans Studio Mall. Setibanya di TKP pertama, tersangka menyerempet sepeda motor yang dikendarai oleh Muhammad Balqys Setiawan yang melaju searah.

Tersangka kemudian melarikan diri dan menyerempet sepeda motor yang dikendarai oleh Suhendar yang melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Turangga. Mobil tersebut tetap melaju dan kembali menyerempet sepeda motor yang dikendarai Ilmi Aulia Muhammad yang melaju dari arah timur ke barat di Jalan Gatsu.

Tak berhenti di situ, pelaku mencoba terus melarikan diri ke arah Jalan Asia Afrika. Aksi AMG baru terhenti setelah menyerempet dua motor yang tengah berhenti di lampu merah Tamblong-Asia Afrika, dan tidak ada celah untuk melarikan diri.

"Di TKP kelima, mobil tersebut baru berhenti yaitu di lampu merah Tamblong-Asia Afrika dan ditangkap oleh petugas kepolisian lalu lintas dan TNI serta dibantu warga sekitar di Jalan Asia Afrika," katanya.

Beruntung, kejadian ini tidak memakan korban jiwa, namun kerugian materil diperkirakan mencapai Rp4 juta. Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan satu mobil merek Honda Brio, STNK, dan SIM pelaku.?Sementara Aldhia yang berprofesi sebagai mahasiswa harus menjalani pemeriksaan di unit laka lantas Polrestabes Bandung. Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 karena kelalaiannya menyebabkan kerugian material. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: