Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Registrasi Kartu Harus Pakai e-KTP, Begini Tanggapan XL

Registrasi Kartu Harus Pakai e-KTP, Begini Tanggapan XL Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Jakarta -

Operator seluler PT XL Axiata Tbk menyatakan pemberlakuan registrasi kartu prabayar dengan validasi data Direktorat Kependudukan & Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri akan memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat.

"Registrasi kartu prabayar bisa melindungi masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya," kata Presiden Direktur/CEO XL Axiata Dian Siswarini, di Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Menurut Dian, XL telah menjalin kerja sama dengan Dukcapil. Registrasi yang sesuai dengan indetitas resmi membuat data pelanggan yang tercatat di XL Axiata lebih berkualitas karena identitas pelanggan dijamin keakuratannya oleh Kementerian Dalam Negeri.

Registrasi data pelanggan XL Axiata akan lebih valid, sehingga jika kartu pelanggan hilang atau digunakan untuk penipuan atau tindak kejahatan, XL Axiata bisa lebih cepat dan mudah menindaklanjutinya.

Sebelumnya Kemenkominfo mewajibkan calon pelanggan kartu seluler (kartu perdana) maupun pelanggan lama kartu seluler melakukan registrasi yang dimulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik dan Nomor Kartu Keluarga.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Menkominfo Rudiantara mengatakan, bila sampai dengan 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila tidak maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.?Kemudian 15 hari berikutnya jika belum juga mendaftar akan diblokir, sehingga tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.?

Saat ini, diperkirakan ada 360 juta nomor kartu seluler beredar sementara jumlah penduduk Indonesia sekitar 260 juta. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: