Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkuat Bancassurance, Bukopin Gandeng Sinarmas MSIG

Perkuat Bancassurance, Bukopin Gandeng Sinarmas MSIG Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) menggandeng PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG untuk memperkuat bisnis bancassurance perusahaan. Melalui kerja sama ini perseroan meluncurkan produk Smart Plan Protection dan Smart Life Protection yang dapat digunakan untuk pengembangan dana pendidikan dan perlindungan berjangka.

Direktur IT dan Pengembangan Bisnis Bank Bukopin Adhi Brahmantya mengatakan kemitraan ini sejalan dengan salah satu misi perseroan untuk memberikan solusi jasa keuangan yang unggul dan komprehensif dalam memenuhi kebutuhan nasabah dan keluarga. Kedua produk ini dapat menjadi sebuah solusi proteksi jiwa yang mampu memberikan manfaat lebih.

"Produk bancassurance Smart Plan Protection dan Smart Life Protection telah tersedia di kantor cabang Bank Bukopin yang ditunjuk di seluruh Indonesia dengan pilihan nilai premi sesuai kebutuhan," katanya di Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Sementara itu, Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life Premraj Thuraisingam mengatakan bagi perusahaan, dengan optimisme pasar yang semakin berkembang tahun ini, distribusi produk lewat bancassurance ditargetkan dapat memberikan kontribusi hingga lebih dari 50% terhadap perolehan premi bisnis baru (APE) perusahaan selama 2017. Smart Plan Protection merupakan solusi jasa keuangan dalam melindungi dan mengembangkan dana pendidikan anak sehingga kelak mampu meraih gelar sarjana.

"Dana pendidikan dibayarkan secara berkala di setiap kenaikan jenjang pendidikan, nasabah Bank Bukopin dapat menjadikan produk ini sebagai kunci gemilang bagi pendidikan anak dengan pilihan usia masuk tertanggung mulai dari 30 hari hingga sepuluh tahun. Menawarkan berbagai manfaat, antara lain manfaat perlindungan jiwa berupa uang pertanggungan 100% apabila tertanggung meninggal dunia wajar atau 200% jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, perlindungan terhadap penyakit kritis sebesar 50% dari uang pertanggungan, juga bebas premi hingga Rp1 miliar jika pemegang polis meninggal, menderita catat tetap total, atau mengidap penyakit kritis," tambahnya.

Sementara produk Smart Life Protection mampu memberikan perlindungan untuk diri sendiri dan keluarga dari risiko yang tak terduga selama masa asuransi 10-20 tahun dengan manfaat meninggal dunia atau cacat tetap total hingga 500 kali premi bulanan. Produk ini juga dapat diperoleh tanpa memerlukan pemeriksaan medis, selain itu premi 100% akan dikembalikan jika hingga akhir masa asuransi tertanggung masih hidup dan tidak ada klaim. Nasabah yang memiliki lebih dari dua polis Smart Life Protection akan mendapat maksimum manfaat sampai dengan Rp 1,2 miliar untuk tertanggung yang sama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: