Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Periksa Menhub Pada 18 Oktober

KPK Periksa Menhub Pada 18 Oktober Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam penyidikan tindak suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

"Mengenai Menhub yang hari ini dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan, hari ini tidak hadir karena sedang berada di luar negeri," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (13/10) merencanakan memeriksa Menhub sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan.

Yuyuk menyatakan bahwa Menhub sudah mengirimkan surat ke KPK meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Sudah mengirimkan surat untuk permintaan penjadwalan pemeriksaan pada 18 Oktober mendatang," kata Yuyuk.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Baitul Ihwan menyatakan bahwa Menhub saat ini tengah menghadiri kegiatan para Menteri Transportasi negara-negara ASEAN yang digelar sejak Kamis (12/10) di Singapura.

Ia pun menyatakan bahwa Kemenhub telah memberi tahu kepada penyidik KPK dan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK juga masih menggali informasi-informasi dan menguraikan lebih rinci terkait dengan indikasi penerimaan suap atau gratifikasi yang diterima Tonny Budiono.

Salah satu yang didalami adalah soal sumber dan aliran dana yang terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tonny Budiono.

Sebelumnya, KPK telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny.

Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.

Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra Kurniawan disangkakan melanggar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: