Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Harapkan KPU - Bawaslu Duduk Bersama Bahas Sistem Informasi Partai Politik

DPR Harapkan KPU - Bawaslu Duduk Bersama Bahas Sistem Informasi Partai Politik Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan dapat duduk bersama dalam rangka membahas polemik terkait sistem informasi partai politik (Sipol).

"Terkait dengan silang pendapat mengenai Sipol, sebaiknya KPU dan Bawaslu duduk bersama sehingga tidak terjadi perang opini di media," kata Anggota Komisi II DPR RI Hetifah di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, polemik itu muncul karena KPU menyatakan sipol adalah implementasi dari UU No 7/2017 tentang Pemilu, sedangkan Bawaslu berpandangan Sipol bukan amanat UU.

Untuk itu, ia mengemukakan bahwa pihak Komisi II DPR siap memfasilitasi dalam rangka menyelesaikan polemik tersebut.

"(KPU-Bawaslu) seharusnya dapat bekerja sama menyukseskan agenda pemilu mulai tahapan pelaksanaan hingga selesai nanti," katanya.

Politisi Golkar itu juga menuturkan, partainya sebenarnya juga mengalami kendala dalam pengisian Sipol sehingga KPU diharapkan dapat membenahi setiap kendala.

Sebagaimana diwartakan, penerapan Sistem Informasi Partai Politik yang diberlakukan dalam regulasi Komisi Pemilihan Umum dinilai bermanfaat untuk kebaikan internal partai politik di Tanah Air.

"Sistem Sipol yang diberlakukan KPU sangat efektif untuk kebaikan organisasi parpol secara internal dan membantu negara dalam perbaikan administrasi parpol," kata Anggota DPR dari Fraksi Hanura Mukhtar Tompo.

Menurut dia, dengan persiapan yang cukup singkat, Partai Hanura mampu menyelesaikan syarat yang tertuang dalam UU Nomor 7/2012 dan Peraturan KPU Nomor 11/2017.

Mukhtar berpendapat pihaknya dengan mudah mempersiapkan berkas pendaftaran karena cukup terbantu dengan keberadaan Sipol yang dibuat KPU.

Ia juga mengemukakan, ketika administrasi parpol sudah rapi maka selain mudah melakukan koordinasi, juga mencegah kepengurusan ganda.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menginginkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempersulit pengadministrasian data partai dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) sebagai syarat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.

"Pendaftaran partai politik seharusnya simpel dan memperhatikan kondisi sebelumnya," kata Mardani.

Politisi PKS itu menjelaskan temuannya ketika berkunjung ke DPW PKS Riau yang mengeluh kesulitan melakukan input data karena aplikasi web Sipol bermasalah dengan jaringan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: