Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Kulon Progo: Tujuh Parpol Penuhi Syarat Peserta Pemilu 2019

KPU Kulon Progo: Tujuh Parpol Penuhi Syarat Peserta Pemilu 2019 Kredit Foto: Hafit Yudi Suprobo
Warta Ekonomi, Kulon Progo -

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan baru tujuh partai politik yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai peserta Pemilihan Umum 2019. Ketujuh parpol meliputi Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Status dokumen lengkap dan sudah diberi tanda terima karena berkas sesuai data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," katanya.

Ia mengatakan kelemahan dari dokumen yang diserahkan partai sehingga saat menyerahkan dokumen dikembalikan yakni pengurus partai pusat yang belum mendaftar ke KPU RI. "Di tingkat kabupaten, persyarakat kelengkapan dokumen sangat sederhana, seperti kartu tanda anggota, salinan KTP dan jumlahnya sesuai Sipol. Sehingga, pendaftaran di tingkat kabupaten menunggu di pusat," katanya.

Adapun parpol peserta Pemilu 2019, yakni PDI Perjuangan, PAN, Perindo, NasDem, Hanura, Partai Berkarya, dan PSI, PKS, Gerindra, PPP, dan Partai Republik menyusul mendaftar ke KPU. "Parpol yang melalukan konsultasi seperti Garuda dan Hanura. Kemungkinan mereka akan mendaftar pada Senin (16/10/2017) atau hari terakhir pendaftaran," katanya.

Divisi Perencanaan dan Informasi, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi KPU Kulon Progo Marwanto mengatakan partai politik yang menyerahkan dokumen tidak lengkap dan tidak menenuhi persyaratan akan dikembalikan. Ia mengatakan pendaftar hanya perlu menyerahkan salinan kartu tanda anggota dan KTP elektronik (e-KTP) serta melampirkan formulir 2 model F2-parpol yang berisi daftar nama anggota.

KPU Kulon Progo akan mengembalikan dokumen partai politik tingkat kabupaten bila pengurus parpol dipusat belum mendaftar ke KPU RI. Setelah itu, dokumen yang diserahkan akan dicocokkan Sipol. Data antara Sipol dan data yang diserahkan harus sama, maka KPU akan mengeluarkan formulir tanda terima. Kalau data Sipol dengan kelengkapan persyaratan tidak sama, KPU hanya mengeluarkan ceklis untuk diperbaiki.

"Tiga persyaratan seperti kartu tanda anggota partai, KTP dan nama-nama yang disebut harus sama," katanya. (FNH/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: