Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemkot Manado Ajak Warga Setempat Daftarkan Kartu Selulernya

Pemkot Manado Ajak Warga Setempat Daftarkan Kartu Selulernya Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Manado -

Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mengajak seluruh warga setempat calon maupun pengguna kartu seluler untuk melakukan pendaftaran menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) guna menghindari pemblokiran. "Pendaftaran dimulai 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018 dan itu wajib dilakukan, tidak boleh tidak," kata Wali Kota Manado Vicky Lumentut, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Manado Erwin Kontu di Manado, Minggu (15/10/2017).

Dia mengatakan penegasan tersebut sudah disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudi Antara, dan diteruskan ke semua daerah di Indonesia, termasuk Manado maka harus dilaksanakan.

Kontu menjelaskan sesuai dengan penjelasan dari Menkominfo maka pendaftaran kartu akan divalidasi dengan data kependudukan di dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manado bagi warga Manado sehingga datanya valid. "Kegiatan tersebut bertujuan untuk membuat data pemilik nomor seluler valid dan tertib, terutama akan membuat masyarakat pengguna seluler lebih tertib dan bertanggung jawab," katanya.

Dia mengatakan sesuai penegasan dari pusat, jika tidak melakukan pendaftaran atau registrasi, berdasarkan waktu yang diberikan maka pemilik nomor seluler akan dikenakan sanksi pemblokiran layanan.

Kontu menjelaskan bila sampai 28 Februari belum mendaftar, diberikan waktu 15 hari. Jika tidak, kena sanksi pemblokiran penggilan keluar dan SMS keluar. Kemudian 15 hari berikutnya, katanya, jika belum juga mendaftar maka akan diblokir, dann terakhir akan dikenakan blokir semuanya termasuk data internet.

Dia mengingatkan mendaftar mudah saja, yakni cukup melakukan SMS ke nomor 4444 dengan format *NIK#nomorKK#* untuk perdana dan yang pelanggan lama melakukan registrasi dengan format, *ULANG#NIK#NomorKK#* dan informasinya harus sesuai dengan NIk di e-KTP dan KK.

"Supaya proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil dengan baik," katanya. (FNH/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: