Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kena 'Palak' Pemerintah, Tokopedia Optimistis Tidak Pengaruhi Penjualan

Kena 'Palak' Pemerintah, Tokopedia Optimistis Tidak Pengaruhi Penjualan Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah telah menggulirkan penerapan pajak bagi e-commerce dimana sebelumnya marketplace tersebut lama tidak tersentuh oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. Mau tak mau pelaku e-commerce sekitar tiga bulan kedepan akan terkena imbasnya.

CEO Tokopedia William Tanuwijaya mengakui optimistis tidak mengurangi daya beli masyarakat usai diimplementasikan regulasi tersebut. Namun, ia mengkhawatirkan bila perlakuan pajaknya tidak imbang bisa-bisa akan ditinggalkan oleh pengguna setia Tokopedia itu sendiri.

"Padahal ada sosial media maka selama delapan tahun investasi besar untuk memformalkan transaksi-transaksi yang tadinya tidak formal dan tidak tercatat. Maka ini harus berhati-hati harus ada dialog antara regulator dan pemain pelaku industri yang model bisnisnya beragam," ujar William kepada wartawan di kantor JNE Pusat, Tomang, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Meskipun sudah berdiri delapan tahun, terang William, Tokopedia tidak pernah meminta perlakuan khusus tentang pajak. Justru e-commerce ini mewajibkan kepada penjual yang terdaftar untuk melaporkan dan membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan aturan pajak yang berlaku.?

"Tokopedia saat ini ada 2 juta penjual. Penjual ini kan tidak menjual di Tokopedia saja ia berjualan di berbagai tempat juga ada yang offline juga. Sementara konsep pajak di Indonesia kan mengenal di bawah Rp4,8 miliar itu dikategorikan sebagai UMKM juga perlakuan pajaknya berbeda dengan omzetnya di atas Rp4,8 miliar. Artinya, Tokopedia tidak bisa mengetahui seorang penjual itu sebagai di bawah 4,8 atau di atas 4,8. Karena Tokopedia satu kanal penjualan saja," imbuhnya.

William juga berharap sistem pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu setiap penjual atau masyarakat di Indonesia yang berjualan di berbagai tempat harus jujur melaporkan pendapatan dan penghasilan mereka sehingga pajak mereka dapat dihitung secara cepat.?

"Belakangan ini muncul wacana perlakuan pajak baru. Kami pikir e-commerce sendiri punya modal bisnis yang berbeda-beda. Kalau retail tentu ia berjualan sendiri marketplace berbeda. Dengan teman-teman asosiasi kami berharap ada komunikasi antara pajak dengan pelaku industri sehingga bisa pajak yang tepat sasaran," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: