Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi X DPR Bantah Batasi Sektor Ekonomi Kreatif

Komisi X DPR Bantah Batasi Sektor Ekonomi Kreatif Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif yang saat ini bakal dibahas oleh DPR dibuat bukanlah dimaksudkan untuk membatasi inovasi dari para pelaku usaha ekonomi kreatif nusantara.

"Jangan salah, RUU ini kita buat dan disusun untuk memayungi. Bukan membatasi, sebab kreativitas tidak bisa dibatasi," kata Ketua Komisi X DPR Djoko Udjianto dalam rilis, Senin (16/10/2017).

Menurut dia, penyusunan RUU Ekonomi Kreatif bakal dilakukan secara komprehensif atau menyeluruh karena bakal mengatur antara lain soal skema permodalan, perkreditan hingga pemasaran dari para pelaku usaha sektor itu.?

Sebagaimana diwartakan, sektor ekonomi kreatif yang memiliki beragam inovasi dan gagasan termutakhir merupakan bahan bakar yang diperlukan dalam rangka mengembangkan kondisi perekonomian nasional agar lebih berdaya saing secara global. "Ekonomi kreatif menjadi salah satu bahan bakar ekonomi nasional," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih.

Menurut dia, hal tersebut karena sektor ekonomi kreatif mengedepankan pada ide-ide kreatif dan inovasi serta eksperimen dalam memanfaatkan sumber daya alam.?Kemudian, politisi PKS itu mengemukakan, pemanfaatan sumber daya secara inovatif dan kreatif tersebut dikapitalisasi untuk memberikan manfaat pada ekonomi dan kepribadian bangsa. (ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: