Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Monas Permata Ambil Alih Sengketa Utang Jembo Cable Company

Monas Permata Ambil Alih Sengketa Utang Jembo Cable Company Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Monaspermata Persada selaku pemegang saham PT Jembo Cable Company Tbk (JECC) akhirnya mengambil alih penyelesaian kontijensi antara Jembo Cable dengan Standard Chartered Bank (SCB). Hal itu terungkap dalam Standstill and Conditional Settlement Agreement pada 13 Oktober 2017 lalu, yang menyebutkan bahwa penyelesaian antara perusahaan diambil alih oleh pemegang saham mayoritas perseroan.

Direktur Jembo Cable Company Antonius Benady mengatakan berdasarkan putusan Badan Arbitrase Singapore (SIAC) pada 28 September 2012 ditetapkan bahwa perseroan diwajibkan melakukan pembayaran kepada SCB sebesar USD16,06 juta terkait transaksi ISDA 2002 yang dilakukan perseroan dan SCB. Selanjutnya, Monaspermata akan melakukan pembayaran sebesar USD3 juta dalam waktu 7 hari setelah 13 Oktober 2017.

"Sisa pembayaran USD7 juta sesuai dengan kesepakatan akan dibayarkan dalam jangka waktu 6 bulan yakni hingga 13 April 2018," katanya di Bursa Efek Indonesia, Selasa (17/10/2017).

Sebagai catatan, adanya sengketa ini berawal dari diperkenalkannya transaksi derivative kepada Direktur Marketing oleh Standard Chartered Bank (SCB). Namun, ternyata tidak ada persetujuan yang diberikan oleh pemegang saham dan/atau komisaris untuk transaksi ini.

SCB mengklaim bahwa transaksi tersebut dilakukan di London Metal Exchange sesuai dengan International Swaps and Derivatives Association (ISDA) sehingga dengan itu, SCB mengajukan klaim kepada perusahaan sebesar USD14.355.578.

Perusahaan telah menolak untuk mengakui/menerima klaim/kewajiban dan menugaskan pengacara untuk menyelesaikan secara hukum dengan mengajukan tuntutan agar transaksi derivatif tersebut dinyatakan batal atau tidak berlaku karena tidak adil dan bertentangan dengan hukum Indonesia dan juga anggaran dasar perusahaan, termasuk tuntutan untuk memperoleh kompensasi dan pembebasan dari semua kewajiban kepada SCB.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: