Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Cecar 4 Pertanyaan ke Budi Karya Sumadi

KPK Cecar 4 Pertanyaan ke Budi Karya Sumadi Kredit Foto: Antara/Ridwan Hazy
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi empat hal terhadap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam penyidikan suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tahun 2016-2017.?KPK pada Selasa (17/10) memeriksa Budi Karya Sumadi sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan.

"Penyidik mendalami beberapa hal pertama tentu didalami penyidik apa tugas dan kewenangan dari menteri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Selanjutnya, kata Febri, penyidik mendalami apakah ada bagian dari kewenangan Menteri Perhubungan tersebut yang dilimpahkan ke mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.

"Kemudian didalami juga apakah ada dan bagaimana aturan-aturan internal terkait dengan larangan penerimaan gratifikasi atau larangan penerimaan hadiah yang berlaku di internal Kementerian Perhubungan," tuturnya.

Terakhir, Febri menyatakan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Menteri Perhubungan terkait dengan proses lelang pekerjaan pengerukan pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Sebelumnya, KPK telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny.?Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.

Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: