Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indosat Ooredoo Giat Ingatkan Pengguna Prabayar Lakukan Registrasi

Indosat Ooredoo Giat Ingatkan Pengguna Prabayar Lakukan Registrasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta seluruh pengguna kartu SIM prabayar wajib meregistrasi kartunya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga sebelum 28 Februari 2018. Validasi ini guna mencegah terorisme, menanggulangi hoax, dan mengamankan transaksi nontunai.

Atas dasar itu, sebagai provider, Indosat Ooredoo terus melakukan komunikasi publik kepada pengguna prabayar. Hal ini mengingat bila tidak meregistrasi, pemakai kartu perdana dinyatakan tidak aktif dan kartu lama akan diblokir.

"Indosat Ooredoo mendukung program pemerintah untuk melakukan registrasi sehingga ke depan database pengguna layanan telekomunikasi akan menjadi lebih valid. Kami siap melaksanakan ketentuan sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Deva Rachman kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Kendati demikian, Deva mengatakan adanya kebijakan tersebut Indosat Ooredoo belum bisa memprediksi dampak terhadap penjualan. "Sementara itu masih terlalu dini untuk berkomentar mengenai dampak terhadap bisnis," ucapnya.

Sekadar diketahui, sekitar dua pekan mendatang atau tepatnya 31 Oktober 2017 pengguna prabayar, baik itu yang lama maupun baru wajib melakukan registrasi sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Adapun proses registrasi melalui SMS ke nomor 4444 dengan format ketik: NIK#NomorKK#. Sementara untuk pelanggan lama ketik: ULANG#NIK#NomorKK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: