Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Akan Awasi Koperasi Jasa LKM yang Salurkan Dana Bergulir

OJK Akan Awasi Koperasi Jasa LKM yang Salurkan Dana Bergulir Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM dilibatkan dalam acara sosialisasi program dana bergulir di Kabupaten Sorong dan Raja Ampat, Papua Barat, yang diselenggarakan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.?

Sosialisasi program dana bergulir dimaksud untuk menjelaskan bahwa pinjaman yang diberikan melalui BLU LPMUKP adalah dalam bentuk pinjaman, bukan hibah kepada kelompok-kelompok perikanan yang telah berbadan hukum koperasi.?

Diharapkan dengan sosialisasi ini penerima dana pinjaman tersebut dapat diberikan tepat sasaran dan dikelola dengan penuh tanggung jawab sehingga dana yang diterima dapat dikembalikan dan digulirkan kembali kepada kelompok atau Badan Hukum Koperasi.?

Sektor yang mendapat pinjaman di bidang tangkap atau penangkapan ikan, jaring, budi daya ikan, pengolahan, pemasaran hasil perikanan, usaha garam, kedai pesisir, wisata bahari, wisata kuliner, khusus ikan, serta homestay. Bentuk pinjaman langsung baik perorangan atau usaha mikro atau Badan Hukum Koperasi/Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro (LKM).?

Namun, Direktur BLU LPMUKP Syarief Syahrial mengatakan persyaratan untuk mendirikan Koperasi Jasa LKM harus mempunyai modal Rp50 juta untuk tingkat kelurahan dan tingkat kecamatan sebesar Rp100 juta serta tingkat kabupaten sebesar Rp500 juta.?

Proses pengesahan Badan Hukum Koperasi LKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013? tentang Lembaga Keuangan Mikro, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permen 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi.

Setelah mendapat Badan Hukum Koperasi LKM, koperasi tersebut harus mengurus izin usaha LKM dari OJK. Pengelolaan dana pinjaman yang diberikan pemerintah kepada masyarakat atau Badan Hukum Koperasi LKM akan diawasi dan dilaporkan oleh OJK.?

Di setiap provinsi sudah ada perwakilan OJK dan apabila dari kabupaten/kota akan mendirikan Koperasi Jasa LKM dapat datang langsung ke kantor OJK di tingkat Provinsi. Selanjutnya, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh OJK.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: