Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pegawai BRI Kentit Rp6 Miliar, OJK: BRI Harus Perbaiki SOP

Pegawai BRI Kentit Rp6 Miliar, OJK: BRI Harus Perbaiki SOP Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Kasus penggelapan yang menjerat 2 pegawai Tambahan Kas Kantor (TKK) BRI Putri Hijau Medan, dimana uang dilarikan? sebanyak Rp6 Miliar tersebut berasal dari kas Bank Indonesia (BI). Sehingga membuat pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sifatnya selaku pihak pengawas manajemen keuangan angkat bicara.

Kepala OJK Regional V Sumbagut, Lukdir Gultom mengatakan, bahwa dana yang dibawa kabur 2 pegawai TTK BRI cabang Putri Hijau adalah milik BRI, dan bukanlah milik nasabah, melainkan modal BRI sendiri. Akan tetapi, rekening-rekening tersebut tersimpan di BI. Hal itu juga sepenuhnya dianggap menjadi tanggungan BRI sendiri, namun kejadian itu sebenarnya telah di cover oleh pihak asuransi.

"Itu naungannya BRI bukan BI. Dana itu bisa dikatakan modal bank itu sendiri. Contohnya modal bank ada 15 milyar, rekening bank itu ada di bank Indonesia. Jadi BRI rugi 6 milyar, namun sebenarnya ini sudah dicover oleh asuransi," kata, Lukdir Gultom dihadapan wartawan, Rabu sore (18/10/2017) di ruang rapat kantor OJK, Gedung BI Jalan Balai Kota Medan.

Namun, dirinya juga mengatakan bahwa kejadian tersebut sepenuhnya merupakan kesalahan yang dilakukan pihak BRI itu sendiri yang dianggap lalai dengan tugas-tugasnya.

Sebab, dari hasil kronologisnya, diketahui bahwa unit pengelola kas di kantor BRI cabang Putri Hijau yang berfungsi mengisi ATM diwilayahnya harus bekerja sesuai standard oprating procedure (SOP) sebagai pengontrol, namun itu tidak dilaksanakan dengan tepat pada saat kejadian penggelapan dana BRI.

Secara terperinci, lanjutnya, kejadian pengelapan uang tersebut dilakukan kedua pegawai TTK BRI pada waktu pengambilan uang sebanyak Rp63 Miliar untuk diserahkan kepada 3 orang vendor yang diperuntukkan mengisi disetiap ATM di wilayahnya.

Namun, tepat jam 11.30 wib di hari kejadian, sambungnya, uang tersebut telah diambil petugas kantor cabang BRI berinisial BNS dan supirnya.

Kepada salah seorang diantaranya, tersangka membawa uang Rp6 Miliiar dengan alasan akan dipergunakan oleh BRI cabang Putri Hijau. Dianggap karena sudah kenal satu sama lainnya, petugas itu pun (Vendor) percaya dan membiarkan kedua tersangka pergi dengan membawa uang Rp6 Miliar bersama mobil milik BRI. Sejak kejadian itu, kedua pelaku menghilang.

"Pada saat itu yang diserahkan kepada petugas CRO kenapa cuma Rp57 Miliar dan mereka (kedua petugas tadi) bilang kalau yang 6 Milyar lagi untuk keperluan dikantor. Vendor ini terima aja karena merasa tugasnya cuma untuk mengisi di ATM. Terus yang 6 Milyar dibawa mereka pulang. Lalu petugas CRO (costumer Relation Officer)?baru nelfon ke BRI menanyakan bahwa Rp6 miliar dibawa BNS sama supirnya. Sementara asisten meneger oprasiol bilang, kalau keduanya gak ada, sehingga manager operasional melaporkannya ke Polrestabes Medan karen mereka baru sadar kalau uang itu sudah digelapkan," ujar Lukdir.

Dikatakan Lukdir sebenarnya SOP telah dijalankan kedua belah pihak, akan tetapi pihaknya (OJK) beranggapan bahwa kesalahan terjadi oleh CRO-nya yang dianggap lalai. BRI sudah buat tim investigasi internya karena mengapa bisa terjadi kelengahan seperti itu.

"Iya, itu memang kesalahan pihak BRI. Analisanya, itu ada kealfaan. Seharusnya dia kan telepon dulu, bukan ditelepon setelah uang itu dimasukan ke mobil avanza dan dibawa pergi oleh mereka (kedua tersangka). Kurang lebih time outnya itu sekitar 30 menit, baru CRO mengabari ke BRI. Mereka saling percaya karena sudah 3 tahun bekerja dan sama-sama pegawai BRI," ujarnya.

Atas kejadian itu, Lukdir mengaku telah meminta pihak BRI agar melakukan 2 hal yaitu, melakukan perbaikan SOP dan meminta BRI untuk penyelidikan ke internal.

"Kasus ini terjadi hari Jum'at dan Senin sudah ada SOP yang baru dibuat oleh BRI serta mereka juga telah menyelidiki ke internal sebelum kami minta. Dan nanti pegawai TKK-nya itu minimal 2 orang dengan 1 pejabat, dari kanwil serta dari CRO-nya juga begitu," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: