Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kegiatan Operasional Terhenti, PT RAPP Akan PHK 4.600 Karyawan

Kegiatan Operasional Terhenti, PT RAPP Akan PHK 4.600 Karyawan Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terpaksa menghentikan kegiatan operasional perusahaan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan untuk membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun yang berlaku dari 2010 hingga 2019.?

Hal tersebut tak ayal membuat perusahaan harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan merumahkan secara bertahap sebanyak 4.600 karyawan kehutanan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan transport.?

"Ada 1.300 karyawan pabrik yang berpotensi dirumahkan dalam beberapa minggu ke depan," kata Direktur Operasional RAPP Ali Sabri, di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Lebih lanjut Ali mengungkapkan bahwa PT RAPP juga akan melakukan pemutusan kontrak kerja sama dengan mitra pemasok yang secara total memiliki lebih dari 10.200 karyawan. Ia menyebutkan berdasarkan kajian studi LPEM Universitas Indonesia, pada tahun 2014 tenaga kerja langsung dan tidak langsung yang diserap diperkirakan mencapai sekitar 90 ribu orang.?

"Kami juga berkontribusi 5,2 persen terhadap PDB Provinsi Riau tidak terkecuali pembinaan UMKM lokal dan pembangunan infrastruktur di areal operasional kami," sebutnya.?

Seperti diketahui, dengan pembatalan putusan dari KLHK tersebut, Rencana Revisi Kerja (RKU) PT RAPP sudah tidak berlaku lagi. Hal itu membuat kegiatan operasional HTI PT RAPP harus berhenti.?

Pasalnya, PT RAPP telah menyerahkan revisi yang diminta sebanyak empat kali dan menerima tiga kali surat peringatan dari KLHK karena dianggap belum sesuai. Namun, dalam prosesnya KLHK membatalkan RKU 2010-2019.?

Ali menuturkan bahwa pada 28 September PT RAPP menerima surat peringatan, lalu 6 Oktober mendapat surat peringatan kedua, dan pada 17 Oktober memperoleh surat pembatalan RKU.

"Dampak dari pembatalan RKU tersebut maka pada 18 Oktober 2017, seluruh operasi HTI PT RAPP berhenti. Secara efektif RKU tidak berlaku lagi, begitu SK pembatalan kami terima," ucapnya.

Dirinya menjelaskan bahwa PT RAPP telah berinvestasi sebesar Rp85 triliun. Malahan, PT RAPP sedang membangun hilirisasi industri pulp (downstream) yang menghasilkan kertas dan rayon bahan baku tekstil dengan investasi mencapai Rp15 triliun.?

"Total investasi kami dari hulu hingga hilir Rp100 triliun. Kami berorientasi ekspor dan menghasilkan devisa kepada negara sekitar Rp20 triliun per tahun," pungkasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: