Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peraturan Baru Taksi Online: SIM A Umum dan Wajib Asuransi

Peraturan Baru Taksi Online: SIM A Umum dan Wajib Asuransi Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan peraturan baru terkait penyelenggaraan taksi berbasis aplikasi melalui rancangan revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016.?Dalam rancangan Revisi PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, ada beberapa hal yang ditambahkan salah satunya kewajiban asuransi yang harus dimiliki perusahaan penyelenggaraan taksi online.

"Ada beberapa hal yang ditambahkan, sekarang itu masih ada SIM A pribadi, jadi harus ada SIM A umum yang harus dibuat. Yang kedua, harus ada asuransi," kata Menhub Budi Karya pada jumpa pers di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta.

Rumusan Revisi PM 26 Tahun 2017 meliputi Argometer Taksi, Tarif, Wilayah Operasi, Kuota/Perencanaan Kebutuhan, Persyaratan Minimal Lima Kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, Domisili TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) Kendaraan Bermotor, dan Peran Aplikator.

Menhub menjelaskan aturan tambahan, yakni perusahaan penyelenggara angkutan khusus atau taksi daring wajib memiliki asuransi agar menjamin keselamatan penumpang.?Selain asuransi, pengemudi taksi daring yang sebelumnya diperbolehkan menggunakan SIM A pribadi, kini harus memiliki SIM A Umum sesuai dengan golongannya.

Poin lainnya yang ditambahkan dalam Revisi PT 26/2017 ini adalah kewajiban perusahaan aplikasi untuk memberikan akses digital dashboard kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai kewenangannya.

Aturan tambahan juga mencakup stiker angkutan sewa khusus (ASK). Kendaraan taksi daring nantinya akan ditempelkan stiker ASK di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan yang memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum dan latar belakang logo Perhubungan.

Menhub menyebutkan Revisi PM 26 Tahun 2017 tersebut akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: