Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Korupsi Dana Koperasi, Kejati Sulsel Tahan Pejabat LPDB

Kasus Korupsi Dana Koperasi, Kejati Sulsel Tahan Pejabat LPDB Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menahan salah seorang pejabat teras di lingkup Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB), Muhammad Arie Yoedharto, Kamis, (19/10). Yang bersangkutan diterungku lantaran terlibat kasus dugaan korpsi penerimaan/penyaluran dana bergulir dari LPDB Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) tahun anggaran 2011-2013.?
Kepala Kejati Sulsel, Jan Samuel Maringka, mengatakan penahanan Arie Yoedharto yang masih menjabat selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko LPDB berdasarkan surat perintah bernomor : 597/R.4.5/Fd.1/10/2017. "Penahanan akan dilakukan selama 20 hari sampai tanggal 7 November di Lapas Kelas I A Makassar," kata Jan, dalam keterangan persnya, Jumat,?(20/10/2017).
Dalam kasus dugaan korupsi dana koperasi di Sulsel yang melibatkan Arie Yoedharto, Jan menyebut kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar. Arie Yoedharto yang telah berstatus tersangka diduga telah menerima sejumlah dana rentang 2008-2012 dari Ketua Ketua Koperasi Simpan Pinjam Multi Guna. "Dana itu diduga untuk memudahkan persetujuan dalam proses pengajuan permohonan pinjaman kepada LPDB," ujar Jan.
Lebih jauh, Jan mengungkapkan alasan pihaknya melakukan penahanan lantaran Arie Yoedharto kurang kooperatif. "Penahanan dilakukan terhadap tersangka setelah sebelumnya sempat mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas," tegas mantan Kepala Kejati Maluku tersebut.
Adapun penahanan terhadap Arie Yoedharto menambah daftar tersangka kasus LPDB yang ditahan oleh Kejati Sulsel. Sebelumnya, penyidik Koorps Adhyaksa telah menahan sejumlah oknum pengurus dan kepala koperasi di Sulsel.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: