Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Taksi Online Segera Berlaku, Begini Respons Saham Perusahaan Taksi Konvensional

Aturan Taksi Online Segera Berlaku, Begini Respons Saham Perusahaan Taksi Konvensional Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merampungkan rancangan Peraturan Menteri (PM), revisi dari PM Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. PM terkait aturan taksi online tersebut akan berlaku efektif pada 1 November 2017.?

Berkaitan dengan hal tersebut, dua perusahaan taksi konvensional yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni PT Blue Bird Tbk (BIRD) dan PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) terkena imbasnya.?

Kedua saham perusahaan taksi konvensional tersebut pun kompak melemah. Saham pemilik taksi berlambang burung biru (BIRD) bahkan melemah hingga Rp440 atau 9,36 persen ke posisi Rp4.260 per saham dari Rp4.700 per saham.?

Sementara saham pemilik taksi Express (TAXI) pun terkoreksi Rp2 atau 2,9 persen ke level Rp67 per saham dari Rp69 per saham.?

Adapun, revisi aturan taksi online yang dikeluarkan Kemenhub yakni berkaitan dengan argometer, tarif, wilayah operasi, kuota kendaraan, persyaratan minimal, bukti kepemilikan kendaraan, domisili TNKB, sertifikasi sermohonan kendaraan baru, serta tugas, dan fungsi penyedia layanan aplikasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: