Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukannya Ngurus Sawah, Dua Petani Ini Malah Sibuk Jadi Pengedar Narkoba

Bukannya Ngurus Sawah, Dua Petani Ini Malah Sibuk Jadi Pengedar Narkoba Kredit Foto: Antara/Rony Muharrman
Warta Ekonomi, Penajam -

Aparat Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menangkap seorang petani beinisial As (23 tahun) dan MI (28 tahun) yang seorang buruh lepas, karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara Inspektur Satu Tri Riswanto kepada wartawan di Penajam, Jumat, mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang melibatkan petani dan buruh lepas itu berdasarkan laporan masyarakat.

Tim Opsnal Satreskoba Polres Penajam Paser Utara melakukan penangkapan terhadap kedua warga Kecamatan Babulu itu dua tempat berbeda dan menyita sebanyaka 38.250 butir pil koplo "double L".

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Babulu," ujar Tri Riswanto.

Dari informasi itulah, tim Opsnal Satreskoba Polres Penajam Paser Utara melakukan penyelidikan dan menangkap As yang sedang berada di depan Masjid Glara di Jalan Provinsi Kilometer 45 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kamis (19/10), sekitar pukul 21.30 Wita.

Pada penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1.250 butir pil koplo dan uang tunai Rp450.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, serta barang bukti lainnya.

Dari pengungkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan kembali meringkus MI yang sedang berada di Perumahan BTN di Desa Babulu Darat, Kecamatan Penajam, sekitar pukul 22.00 Wita.

"Dalam waktu sekitar setengah jam dari penangkapan As, polisi berhasil membekuk MI serta menyita 37.000 pil koplo beserta uang tunai Rp1.300.000 diduga hasil penjualan narkoba dan barang bukti lainnya," jelas Tri Riswanto.

Ia mengatakan, jajarannya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk mengungkap jaringan pengedar pil koplo yang beroperasi di Penajam Paser Utara.

"Kedua pelaku dijerat pasal 106, 196 dan pasal 197 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: