Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Novanto Kembali Gugat ke PTUN, Sikap KPK Seperti ini

Novanto Kembali Gugat ke PTUN, Sikap KPK Seperti ini Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pencegahan ke luar negeri.

"Kami tadi baca informasi bahwa ada pengajuan gugatan ke PTUN. Suratnya sendiri secara resmi belum kami terima, jadi secara substansi kami belum tahu yang digugat siapa, apa hanya imigrasi atau KPK juga tergugat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut Febri menyatakan bahwa setiap pencegahan bepergian ke luar negeri yang dilakukan Ditjen Imigrasi terhadap pihak-pihak yang sedang diproses oleh KPK itu didasarkan pada kewenangan KPK pada pasal 12 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi pada Undang Undang KPK sangat jelas sebenarnya, KPK meminta seseorang tentu pada instansi terkait dalm hal ini imigrasi untuk tidak bepergian ke luar negeri. Sebenarnya, imigrasi menjalankan tugas undang-undang, jadi dari aspek hukum sangat kuat sebenarnya terkait dengan pencegahan ke luar negeri," ujarnya lagi.

Menurut Febri, dalam putusan praperadilan Setya Novanto terdapat salah satu permohonan terkait pencabutan pencegahan ke luar negeri, namun ditolak oleh hakim.

"Kemarin salah satu permintaam dari pihak Setya Novanto untuk mencabut pencegahan ke luar negeri tidak dikabulkan oleh hakim. Hakim mengatakan itu kewenangan administrasi pejabat yang mengeluarkannya," kata Febri pula.

Lebih lanjut ia menyatakan, jika yang digugat adalah Ditjen Imigrasi, tentu saja pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan KPK karena permintaan pencegahan ke luar negeri berdasarkan permintaan KPK.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: