Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Akan Tetapkan Tersangka Investasi Pertamina Pekan Depan

Kejagung Akan Tetapkan Tersangka Investasi Pertamina Pekan Depan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyatakan pekan depan akan menetapkan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 oleh PT Pertamina (Persero).

"Minggu depan akan ada tersangka kasus BMG. Tunggu saja," kata JAM Pidsus Arminsyah di Jakarta, Jumat malam.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan telah mengantongi calon tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 oleh PT Pertamina (Persero).

"Ya kira-kira begitulah (sudah kantongi nama tersangkanya)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Ia menyatakan telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk menuntaskan kasus itu. "Tidak ada yang bisa menghalangi Kejagung untuk menyidik kasus itu, siapapun yang telibat akan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kejagung sebelumnya telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali. Demikian pula dengan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gita Wirajawan turut diperiksa pula sebagai saksi.

Kasus itu bermula PT Pertamina (Persero) pada tahun 2009 melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd.

Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009 dengan modal sebesar 66,2 juta dolar Australia atau senilai Rp568 Miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari.

Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.

Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: