Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Organda: Revisi Permenhub Taksi Online Sesuai Harapan Sopir Angkot

Organda: Revisi Permenhub Taksi Online Sesuai Harapan Sopir Angkot Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Makassar, Sainal Arifin, menyatakan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan taksi daring berbasis aplikasi sudah selaras dengan harapan sopir angkutan umum maupun angkutan kota alias angkot. Pihaknya mengaku puas atas revisi peraturan yang menjadi payung hukum keberadaan taksi online.?
Sainal mengharapkan sembilan poin yang dalam revisi permenhub taksi online segera diterapkan dan ditegakkan di lapangan. Terbitnya regulasi baru itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap keresahan pihak penyedia jasa angkutan umum konvensional. Selama ini, kata Sainal, pihaknya bukannya menolak taksi online, tapi mendesak adanya pengaturan agar angkutan konvensional tidak lenyap.?
"Kami selama ini bukan menolak (taksi online). Kami sebatas menginginkan adanya regulasi semacam ini (revisi Permenhub 26/2017) untuk diwujudkan. Secara umum, revisi aturan yang baru itu memang sesuai keinginan kami,? ujar Sainal, di Makassar, Jumat, (20/10/2017)
Menurut Sainal, revisi permenhub taksi online telah menjawab sejumlah aspirasi pihak penyedia jasa angkutan konvensional. Dicontohkannya pada poin kedua yang mengatur mengenai tarif taksi online. Penetapan tarif telah berpedoman pada batas atas dan batas bawah yang dapat diusulkan oleh gubernur di masing-masing daerah.
Poin lain yang krusial dan patut diatur, Sainal menyebut perihal kuota taksi online. Selama ini, pihaknya mengeluhkan membanjirnya taksi online yang tidak dapat dikendalikan. Belum lagi persoalan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang belum sesuai wilayah operasi dan akhirnya sudah diatur dalam regulasi terbaru.
?Sekarang yang terjadi di Makassar, banyak taksi online yang menggunakan pelat luar. Ada pelat B (DKI Jakarta), L (Surabaya), dan lain-lain. Sudah sepatutnya mereka itu kan dikontrol,? keluh Sainal.
Menurut Sainal, Organda Makassar kini tinggal menunggu ketegasan pemerintah terhadap penyedia jasa taksi online. Ia berharap revisi permenhub taksi online benar-benar ditegakkan. Dikhawatirkannya bila aturan itu hanyalah sekadar formalitas, tapi di lapangan malah terjadi pembiaran. "Meski revisi sudah memuaskan, kami tunggu ketegasan pemerintah dalam penerapannya," pungkas dia.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: