Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub: Revisi Permenhub Taksi Online untuk Kesetaraan

Kemenhub: Revisi Permenhub Taksi Online untuk Kesetaraan Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia, Hindro Surahmat, mengharapkan seluruh pihak bisa menerima revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 terkait penyelenggaraan angkutan daring berbasis aplikasi. Toh, revisi regulasi tersebut demi kesetaraan antar-moda transportasi.?
Hindro mengungkapkan regulasi revisi Permenhub taksi online mewadahi kepentingan seluruh pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha jasa angkutan online maupun konvensional. Melalui regulasi terbaru itu, pemerintah mengharapkan tidak ada lagi kecemburuan yang kerap berakibat pada kontak fisik antara pengemudi angkutan online dengan pengemudi angkutan konvensional.?
"Melalui revisi peraturan itu, kami berusaha meluruskan tata kesetaraan antara angkutan (konvensional) yang eksis sampai sekarang dengan (angkutan online) yang berbasis aplikasi. Kalau tidak diatur, nanti ada yang iri. Kami tidak mau ada gejolak," kata Hindro, di sela acara sosialisasi rancangan pengganti Permenhub 26/2017 di Kota Makassar, Sabtu,?(21/10/2017).
Pemerintah melalui Kemenhub memang berkomitmen menciptakan kesetaraan bagi semua pihak dalam revisi Permenhub taksi online. Dengan begitu, diharapkan tidak akan terjadi monopoli yang dilakukan suatu perusahaan. Regulasi terbaru yang memuat sembilan poin itu juga diterbitkan guna memastikan masyarakat mendapatkan layanan terbaik, mudah dan murah, namun tidak turut melupakan aspek keselamatan dan keamanan.?
Sebelumnya diberitakan, sembilan poin diatur dalam revisi Permenhub taksi online. Masing-masing soal argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, dan syarat minimal kendaraan. Selanjutnya berisi tentang bukti kepemilikan kendaraan berbadan hukum, domisili kendaraan, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta peran aplikator.
Menurut Hindro, pengaturan demikian perlu dilakukan melihat fenomena semakin bertumbuhnya angkutan online. Secara umum, pemerintah sepakat bahwa angkutan online merupakan keniscayaan di tengah kemajuan teknologi. Seperti halnya di lini kehidupan lain, pemanfaatan teknologi memang sangat memudahkan aktivitas masyarakat sehingga patut didukung.?
Permasalahannya, Hindro mengungkapkan pada sisi lain, masih ada kelompok masyarakat yang belum bisa meninggalkan sistem konvensional. Di antaranya yakni sopir dan pengusaha angkutan umum yang sangat bergantung pada metode lama. Menurut Hindro, mereka ini tidak boleh diabaikan dan harus tetap diakomodir.?
"Kami tidak menginginkan ada korban atas migrasi ke sistem yang lebih modern. Makanya, kami mencoba berada di tengah alias netral. Kami mengayomi angkutan konvensional maupun angkutan online. Bahkan, kami coba dorong agar bisa saling bekerja sama," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: