Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Holding BUMN Sebaiknya Tidak Berbasis Sektor

Holding BUMN Sebaiknya Tidak Berbasis Sektor Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno telah menetapkan setidaknya enam induk usaha (holding) BUMN akan terbentuk dalam dua tahun terakhir pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Tahun ini, dua holding yang siap beroperasi adalah holding BUMN minyak dan gas bumi, serta holding BUMN tambang. Sementara pada 2018, Rini akan melebur sejumlah perusahaan pelat merah pada sektor usaha yang sama menjadi holding BUMN perbankan, konstruksi, jalan tol, dan terakhir holding BUMN perumahan.

Namun, rencana pemerintah mengelompokkan sejumlah BUMN di sektor bisnis yang sama ke dalam satu induk perusahaan menimbulkan tanda tanya besar bagi Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset dan Sumber Daya Manusia, Fakultas Ekonomika & Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Kusdhianto Setiawan.

"Bagi Kementerian BUMN, bentuk ideal pengelolaan BUMN itu adalah melalui super holding. Padahal kebijakan ini akan merugikan swasta karena menciptakan level of playing field yang tidak sama dengan swasta,? ujar Kusdhianto saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu (22/10/2017).

Kusdhianto menilai, perpektif tersebut tidak selamanya manjur dalam memperbaiki dan meningkatkan kinerja perusahaan pelat merah nasional. Meskipun, pemerintahan sebelumnya telah sukses membentuk dua holding BUMN di sektor pupuk yaitu PT Pupuk Indonesia (Persero) dan holding BUMN semen dalam tubuh PT Semen Indonesia Tbk.

"Holdingisasi berdasarkan sektor atau industri justru bertentangan dengan prinsip diversifikasi bisnis dan tujuan pembentukan holding itu sendiri, yaitu mengarah menjadi investment company bukan hanya induk perusahaan,? jelasnya.

Dirinya mempertanyakan alasan utama pemerintah membentuk enam holding BUMN baru dengan tujuan utama meningkatkan nilai perusahaan sehingga bisa lebih mudah dalam mencari modal untuk ekspansi.

"Holdingisasi tidak bisa diandalkan untuk menyediakan cross financing yang murah apabila anak usaha yang dikelola banyak yang tidak sehat secara keuangan. Selain itu pasti akan rugi perusahaan yang bagus, kalau digabungkan dengan perusahaan yang kinerjanya tidak bagus hanya karena ada di sektor yang sama. Makanya sekali lagi holdingisasi berbasis sektor itu kurang baik,? jelasnya.

Masalah lain yang berpotensi muncul dari pembentukan holding BUMN berdasarkan sektor menurutnya adalah, holding tersebut belum tentu berhasil menciptakan efisiensi penggunaan modal bagi perusahaan-perusahaan yang berada di bawahnya.?

Terlebih bagi perusahaan-perusahaan yang bisnisnya memang membutuhkan kapital besar seperti migas, perkebunan, bandara serta pelabuhan.

?Misalnya PT Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II digabungkan. Apakah kemudian aset bandara yang dimiliki sebelumnya bisa menjadi milik bersama dan dioperasikan bersama? Holdingisasi mungkin tepat dilakukan di BUMN sektor keuangan yang cost of capitalnya rendah, sehingga kalau digabungkan maka nilai perusahaannya naik,? kata Kusdhianto.

Oleh karena iti, Kusdhianto menyarankan kalau memang pemerintah mau membentuk holding BUMN maka sebaiknya tidak berbasis sektor namun kinerja.

?Karena seperti Temasek Singapura atau Khazanah Malaysia, holding ini seharusnya bisa melihat peluang untuk investasi. Bukan lagi memikirkan dan menjalankan bisnis sehari-hari yang bisa dilakukan anak usahanya,? kata Kusdhianto.

Selain penggabungan dan holdingisasi, Kusdhinato menyarankan agar pemerintah juga harus berani berpikir untuk melakukan spin off untuk memisahkan BUMN yang berorientasi bisnis dan yang diberi tugas untuk melakukan public service obligation atau yang menyalurkan subsidi. Hal ini agar kinerja BUMN dapat dibandingkan dengan perusahaan swasta.

Hal senada juga dikemukakan ekonom Universitas Indonesia (UI) Rofikoh Rokhim yang menegaskan, proses pembentukan holding company itu berbeda-beda tergantung kondisi BUMN apakah melalui functional holding, operational holding, investment holding atau strategic holding.?

"Bisa juga melalui bentukan vertikal, horisontal atau konglomerasi," kata Rofikoh saat menjadi pembicara seminar ??Penyelamatan Pengelolaan BUMN Indonesia? yang diselenggarakan Forum Kajian Wartawan Ekonomi (FKWE) di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (19/10/2017) lalu.

Oleh karena itu perlu dipetakan masing-masing BUMN untuk pembentukan holding company-nya mulai dari bentukan yang mana. "Sudah ada success story pembentukan holding semen yang dimulai dari operational holding dan sekarang menjadi investment dan strategic holding. Hasilnya industri semen kuat dan bahkan bisa mengembangkan pabrik di luar negeri.Dapat juga dicontohkan holding parisiwata melalui Hotel Indonesia Group yang merupakan functional holding. Atau industri pupuk dan pertanian yang juga sudah terbentuk," paparnya.

Rofikoh mengatakan, bagaimanapun holding company akan menghasilkan value creation, efisiensi dan menambah kapasitas. Namun dalam pelaksanaannya memang membutuhkan proses dan waktu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: