Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Perkuat Pengawasan di Bidang Makroprudensial Moneter dan Sistem Pembayaran

BI Perkuat Pengawasan di Bidang Makroprudensial Moneter dan Sistem Pembayaran Kredit Foto: Gito Adiputro Wiratno
Warta Ekonomi, Ambon -

Bank Indonesia (BI) secara konsisten terus melakukan berbagai langkah strategis melalui penetapan bauran kebijakan dengan menggunakan berbagai instrumen kebijakan. Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk menjalankan tugas utamanya yakni menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mendorong terjaganya stabilitas sistem keuangan.

Kepala Departemen Surveilans Sistem Keuangan BI Sempa Sitepu mengatakan merupakan suatu amanat besar bagi Bank Indonesia untuk melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimandatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 maupun aturan perundang-undangan lainnya.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa untuk memastikan efektifitas dari kebijakan dan pengaturan yang telah ditetapkan, diperlukan suatu pilar pengawasan yang kuat dan terintegrasi di seluruh bidang tersebut, baik bidang makroprudensial, moneter, maupun sistem pembayaran," katanya dalam di Ambon (20/10).

Lebih lanjut dirinya mengatakan hal itu dilakukan melalui mekanisme off-site maupun on-site terhadap berbagai aspek yang diawasi. Prosesnya pun meliputi analis untuk memantau dan mengidentifikasi risiko di bidang moneter, seperti risiko nilai tukar dan suku bunga risiko sistemik yang dapat berdampak pada stabilitas sistem keuangan, dan risiko-risiko yang terkait dengan penyelenggaran jasa sistem pembayaran.

Untuk mendukung pengawasan, BI telah melakukan pengembangan kerangka kerja pengawasan yang mencakup metodologi identifikasi dan asesmen risiko yang meliputi stress testing, early warning model, network analysis, dan sistem penilaian risiko industri perbankan secara makro. Implementasi kerangka kerja pengawasan tersebut dilakukan secara menyeluruh, baik pada tataran nasional maupun regional.

"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan dan pengaturan Bank Indonesia hingga pada tataran perekonomian dan sistem keuangan daerah. Pengawasan di tingkat regional antara lain meliputi pengawasan terhadap ketentuan transaksi valuta asing, kewajiban penggunaan rupiah dan kepatuhan terhadap standar instrumen sistem pembayaran," jelasnya.

Dalam bidang sistem pembayaran, BI berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan kelancaran, keamanan, efisiensi, dan kehandalan serta melaksanakan pengelolaan uang rupiah yang sesuai tepat waktu, dan layak edar. Berbagai upaya dilakukan dalam mengembangkan dan memperkuat layanan sistem pembayaran seperti penguatan layanan, pengembangan infrastruktur, edukasi pembayaran non tunai, dan standardisasi teknologi.

"Bank Indonesia juga terlibat aktif dalam implementasi Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) melalui berbagai upaya aktif yang difokuskan untuk mendorong perluasan akses keuangan antara lain pengembangan penyaluran bantuan sosial secara non tunai, digitalisasi layanan keuangan, dan elektronifikasi sistem pembayaran ritel," kata Sempa.

Selain itu, BI melakukan pengawasan kepatuhan terhadap penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) dan melengkapi ekosistem sistem pembayaran dengan memperkuat fungsi perlindungan konsumen baik melalui penerbitan ketentuan maupun edukasi publik. Untuk merespon dan mengantisipasi laju inovasi sistem pembayaran terutama dengan semakin berkembangnya transaksi e-commerce dan financial technology (fintech), BI telah menerbitkan ketentuan terkait hal tersebut.

"Antara lain ketentuan pemrosesan transaksi pembayaran dan membentuk Fintech Office sehingga dapat mendorong terciptanya ekosistem sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan handal dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Tapi Bank Indonesia menyadari bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya tersebut," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Gito Adiputro Wiratno

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: