Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan di Sektor Perikanan Tidak Menggangu Arus Ekspor Kerapu

Kebijakan di Sektor Perikanan Tidak Menggangu Arus Ekspor Kerapu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa berbagai regulasi yang telah dikeluarkan oleh KKP tidak berdampak buruk terhadap ekspor sejumlah komoditas perikanan seperti ikan kerapu.

"Dilihat dari tren nilai ekspor kerapu tiap bulan dalam kurun waktu 2012-2016 justru menunjukkan kinerja perdagangan positif. Artinya Pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan sebenarnya tidak terlalu berpengaruh negatif, sebagaimana polemik yang saat ini berkembang," kata Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto dalam keterangan tertulis, Minggu.

Slamet menilai, awal pemberlakuan Permen KP memang ada pengaruh terhadap usaha budidaya di beberapa lokasi, namun saat ini kondisinya sudah berjalan normal kembali.

Ia juga berpendapat bahwa terkait isu anjloknya harga kerapu di tingkat pembudidaya dan menurunnya permintaan pasar, kondisi itu dinilai disebabkan oleh fluktuasi kondisi pasar di negara tujuan ekspor, bukan karena pengaruh langsung pemberlakukan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Isu anjloknya harga dan penurunan permintaan pasar itu disebabkan fluktuasi pasar di negara tujuan dalam hal ini di China. Kondisi ini juga sifatnya musiman dan lumrah, karena kondisi pertahun kita bisa lihat peta pasarnya memang fluktuatif, ini bagian hukum pasar," kata Dirjen Perikanan Budidaya.

Faktanya, menurut dia, saat ini serapan kerapu dan nilai jual di tingkat pembudidaya sudah kembali normal, seperti yang ada di Situbondo, Jawa Timur.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dalam kurun waktu lima tahun terakhir, neraca perdagangan kerapu konsumsi Indonesia menunjukkan kinerja positif dengan kenaikan nilai ekspor rata-rata per tahun mencapai 9,4 persen per tahun.

Pada tahun 2016 tercatat nilai ekspor kerapu Indonesia mencapai 32,18 juta dolar AS, sedangkan hingga per Juli 2017 ekspor kerapu nasional tercatat sebesar 16,42 juta dolar.

Selain itu, volume ekspor komoditas kerapu dalam kurun waktu yang sama mengalami kenaikan rata-rata per tahun sebesar 30,75 persen.

Terkait dengan ekspor, sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta dibukanya penerbangan langsung di kawasan pulau-pulau terluar sebagai hub terdekat untuk gerbang ekspor ikan segar.

Dalam paparan tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK, Menteri Susi mengatakan ikan segar menjadi hasil produksi yang mahal untuk di ekspor, namun tidak didukung dengan akses dan transportasi sehingga ikan segar tersebut terpaksa dijual dalam keadaan beku.

"Saya minta Pak Menko untuk meminta Menteri Perhubungan membuka jalur terluar dari utara dan selatan terutama Indonesia Timur ke hub karena ada kenaikan ekspor ikan segar dari Maluku ke luar. Ini butuh penerbangan langsung," kata Menteri Susi di Kantor Staf Presiden Jakarta, Rabu (18/10).

Ia menjelaskan selama ini produksi ikan tuna segar yang bernilai tinggi harus di ekspor dalam keadaan beku karena lamanya pengiriman yang memakan waktu hingga 48 jam dengan kapal laut.

Selain itu, ikan-ikan dari kawasan pulau terluar, seperti Morotai dan Maluku tidak bisa langsung dijual ke Davao City, Filipina atau Palau karena harus dikirim terlebih dahulu ke Bitung dan Makassar sebagai lokasi hub.

Padahal, jarak dari Morotai ke Filipina dan Palau hanya berkisar satu jam jika menggunakan pesawat terbang. Dengan lamanya perjalanan pengiriman, kualitas ikan menurun begitu juga dengan harga jualnya. (ANT)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Advertisement

Bagikan Artikel: