Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini 14 Perusahaan Investasi Bodong yang Izinnya Dicabut OJK

Ini 14 Perusahaan Investasi Bodong yang Izinnya Dicabut OJK Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi pada Oktober ini menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

"Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi sejak 17 Oktober 2017 menghentikan kegiatan usaha 14 entitas," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (23/10/2017).

Lebih lanjut Tongam menyebutkan ke-14 perusahaan investasi yang izinnya dicabut, yakni

1. PT Dunia Coin Digital

2. PT Indo Snapdeal

3. Questra World/Questra World Indonesia

4. PT Investindo Amazon

5. Dinar Dirham Indonesia/www.dinardirham.com

6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/PT Global Mitra Group

7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/www.azafund.com

8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/PT Multi Sukses Internasional

9. PT Azra Fakhri Servistama/Azrarent.com

10. Tractoventure/Tracto Venture Network Indonesia

11. PT Purwa Wacana Tertata/Share Profit System Coin/SPS Coin.co,

12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus

13. PT Mandiri Financial/investasisahammandiri.blogspot.co.id, dan

14. Seven Star International Investment.

Tongam mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk diminta kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya. Dari pemanggilan tersebut ada 12 entintas yang tidak memenuhi panggilan yaitu

1. PT Indo Snapdeal

2. Questra World/Questra World Indonesia

3. PT Investindo Amazon

4. Dinar Dirham Indonesia/www.dinardirham.com

5. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/www.azafund.com

6. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/PT Multi Sukses Internasional

7. PT Azra Fakhri Servistama/Azrarent.com

8. Tractoventure/Tracto Venture Network Indonesia

9. PT Purwa Wacana Tertata/Share Profit System Coin/SPSCoin.co

10. Komunitas Arisan Mikro Indonesia

11. PT Mandiri Financial/investasisahammandiri.blogspot.co.id

12. Seven Star International

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: