Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sepanjang Tahun Ini OJK Tutup 62 Perusahaan Investasi Bodong

Sepanjang Tahun Ini OJK Tutup 62 Perusahaan Investasi Bodong Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan jika melalui Satgas Waspada Investasi sejak Januari hingga Oktober 2017 telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas.?

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan bahwa penghentian kegiatan entitas tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," ungkapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (23/10/2017).

Jumlah tersebut sudah termasuk 14 perusahaan investasi bodong yang kegiatannya dihentikan OJK bulan ini. "Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi sejak 17 Oktober 2017 menghentikan kegiatan usaha 14 entitas," tambhanya.

Lebih lanjut Tongam menyebutkan ke 14 perusahaan investasi yang izinnya dicabut, yakni:

1. PT Dunia Coin Digital,

2. PT Indo Snapdeal,

3. Questra World/Questra World Indonesia,

4. PT Investindo Amazon,

5. Dinar Dirham Indonesia/www.dinardirham.com,

6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/PT Global Mitra Group,

7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/www.azafund.com,

8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/PT Multi Sukses Internasional,

9. PT Azra Fakhri Servistama/Azrarent.com,

10. Tractoventure/Tracto Venture Network Indonesia,

11. PT Purwa Wacana Tertata/Share Profit System Coin/SPS Coin.co,

12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus,

13. PT Mandiri Financial/investasisahammandiri.blogspot.co.id, dan

14. Seven Star International Investment.

Untuk itu, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kemudian, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

"Masyarakat juga harus memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: