Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RAPP: Kami Butuh Kepastian Hukum dalam Berinvestasi

RAPP: Kami Butuh Kepastian Hukum dalam Berinvestasi Kredit Foto: Antara/FB Anggoro
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menegaskan pihaknya membutuhkan jaminan dan kepastian hukum dalam berinvestasi.

Hal ini terkait dengan putusan?Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan?(Kemen-LHK) yang mencabut rencana kerja usaha RAPP sehingga diharuskan berhenti beroperasi karena dinilai tidak kunjung mematuhi regulasi gambut pada hutan tanaman industri terbaru.

Head of Corporate Communication RAPP Djarot Handoko mengatakan pihaknya telah melakukan investasi hingga mencapai Rp85 triliun demi mendukung program hilirisasi industri pemerintah (downstream). Ia mengatakan RAPP juga telah melakukan investasi baru dengan membangun pabrik kertas dan rayon (tekstil) yang mencapai Rp15 triliun sehingga total investasi dari hulu sampai ke hilir mencapai Rp100 triliun.

"Group kami berorientasi ekspor dan menghasilkan devisa kepada negara sekitar US$1,5 miliar atau Rp20 triliun per tahun. PT RAPP juga bertanggung jawab secara langsung kepada lebih dari 15.000 karyawan dan lebih dari 35.000 mitra karyawan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/10/2017).

Ia mengatakan?pencabutan RKU berdampak besar pada ribuan tenaga kerja langsung dan puluhan ribu tenaga kerja tidak langsung serta terhadap para kreditur, pemasok, kontraktor, pelanggan, dan seluruh masyarakat yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan dan keberlangsungan hidup perusahaan.

"Sejak menerima surat peringatan kedua, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, kami wajib memberi informasi kepada pimpinan kontraktor, pemasok, dan mitra bina tentang situasi yang terjadi agar tetap tenang dan setelah SK Pembatalan RKU, kami juga mengimbau kepada serikat pekerja agar menjaga suasana tetap kondusif dan tidak melakukan aksi unjuk rasa," paparnya.

Djarot menyampaikan RAPP senantiasa mematuhi peraturan perundangan dan juga memenuhi permintaan KLHK untuk merevisi RKU. Ia mengatakan RAPP sudah beberapa kali mengajukan revisi RKU kepada KLHK, namun usulan tersebut belum dapat disetujui karena hutan tanaman industri (HTI) yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali.

"Sejak dibatalkannya RKU pada tanggal 16 Oktober 2017, sebagai perusahaan yang patuh hukum, PT RAPP menghentikan seluruh operasional HTI," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: