Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sakit, Anas Batal Jadi Saksi Sidang e-KTP

Sakit, Anas Batal Jadi Saksi Sidang e-KTP Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum batal menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP elektornik (e-KTP) karena sakit.

"Sedianya kami memanggil 4 orang saksi, tapi yang datang 3 karena saksi Anas Urbaningrum sakit," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Irene Putri dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2017).

Seharusnya Anas menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan US$1,499 juta dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Anas baru saja menjalani operasi di kakinya karena cedera saat bermain tenis di lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Anas adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang. Ia harus menjalani hukuman penjara 14 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Anas saat penganggaran proyek e-KTP berlangsung pada 2010-2011 menjadi ketua fraksi Partai Demokrat.

Anas disebut bersama dengan ketua fraksi Partai Golkar Setya Novanto membuat kesepakatan tentang rencana penggunaan anggaran pengadaan e-KTP senilai Rp5,9 triliun dengan pembagian 51 persen atau sejumlah Rp2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek.

Sementara Rp2,558 triliun dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat Kemendagri, termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp365,4 miliar; anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261 miliar; Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar; Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 miliar.

Sisanya keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp783 miliar.

Tiga saksi yang hadir dalam sidang hari ini adalah Dirut Perum Percetakan Negarai RI 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya, Ketua manajemen bersama konsorsium PNRI 2011-2014 Andreas Ginting serta mantan koordinator manajemen bersama konsorsium PNRI Indri Mardiani. (Ant)

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: