Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubsu: Dana Desa Harus Tepat Sasaran dan Sesuai Aturan

Gubsu: Dana Desa Harus Tepat Sasaran dan Sesuai Aturan Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Peningkatan dana desa yang sangat signifikan dari tahun ketahun harus diimbangi dengan kemampuan kapasitas para aparatur di desa. Kehadiran para pendamping desa pun dinilai sangat baik untuk membantu, menfasilitasi dan bekerjasama dengan aparatur desa agar penggunaan dana desa tepat sasaran dan berjalan sesuai aturan.

Oleh karenanya, pelatihan pratugas bagi calon pendamping desa memiliki nilai strategis sebagai media pembekalan pengetahuan, sikap dan keterampilan sebelum melaksanakan tugas fasilitasi program pembangunan dan pemberdayaan di desa.

Dijelaskan Gubsu, Desa merupakan ujung tombak dari sistem pemerintahan Indonesia. Oleh karenanya Presiden RI Joko Widodo melalui Nawa Cita menekan bahwa salah satu visi misinya dalam Nawa Cita adalah membangun Indonesia dari pinggiran atau desa. Tekad ini telah diperkuat dengan dana desa yang digulirkan setiap tahunnya melalui dana transfer.?

Jumlahnya pun meningkat signifikan sejak tahun 2015 hingga 2017. Seperti di ketahui pada tahun 2015 Provinsi Sumut menerima dana desa sebesar Rp1,46 triliun untuk 5418 desa. Sedangkan pada tahun 2016 jumlahnya meningkat menjadi Rp3,29 triliun. Begitu juga tahun 2017 dana desa untuk Sumut kembali naik menjadi Rp4.192 triliun.

"Sangat luar biasa peningkatannya. Itu belum termasuk ADD dari Kabupaten Kota. Anggaran ini harus kita kawal agar tepat sasaran untuk pembanginan desa. Jangan sampai dana desa ini malah menjadi malapetaka bagi kepala desa karena menjadi tersangka oleh aparat hukum kita," katanya, Senin (23/10/2017).

Dikatakannya, tantangan pembangunan desa saat ini semakin kompleks dengan tingkat varian yang tinggi,? seiring dengan perkembangan kebijakan pemerintah serta sebagai efek dinamika masyarakat desa.

Pendamping pada konteks kekinian tidak lagi berperan sebagai individu yang "serba tahu" tetapi pendamping harus menjadi bagian yang terintergrasi dengan kultur dan psikologis masyarakat desa.

Pengelolaan pembangunan desa tidak lagi bergantung pada pendamping, tetapi pendamping yang berkualitas dan terampil adalah mereka yang mampu belajar dan menahami kebutuhan masyarakat desa.?
"Tenaga pendamping bukan merupakan "mandor" atau memiliki kedudukan yang superior atas masyarakat,? namun harus mampu menjadi kader yang terus berjuang untuk masyarakat dalam proses pembangunan dan pemberdayaan desa," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: