Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Putuskan Perkara Tarif Handling di BC Belawan Tidak Bersalah

KPPU Putuskan Perkara Tarif Handling di BC Belawan Tidak Bersalah Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan dugaan pelanggaran perkara tarif handling yang dilakukan PT Artha Samudera Kotindo (terlapor I) dan PT Sarana Gemilang (terlapor II) pada Kawasan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPP Bea Cukai (BC) Belawan dinyatakan tidak terbukti dan diputuskan tidak bersalah sehingga perkaranya ditutup.

Ketua Majelis Komisi KPPU Dr Sukarni, SH, MH didampingi Ketua KPPU KPD Medan Abdul Hakim Pasaribu mengatakan?perkara tersebut bisa dinyatakan tidak bersalah karena dugaan kartel tarif handling yang dilakukan dua perusahaan itu memang tidak ada. Investigator dari KPPU KPD Medan, awalnya mendapati tarif handling keduanya sama ditambah pernah menggelar rapat.?
"Ternyata, semua itu tidak benar. KPPU akan memutuskan lebih bagus melepas orang yang bersalah daripada menghukum orang yang benar," katanya di kantor KPPU Wilayah Medan Jalan Gatot Subroto Medan, Senin (23/10/2017).
Dikatakannya kala itu, hasil investigasi KPPU, melanggar pasal 5 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 terkait penetapan tarif handling yang dilakukan terlapor I dan II. Namun dalam proses persidangan, keduanya tidak menunjukkan adanya kartel.
? ??
Dalam pasal 5 itu dinyatakan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas satu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar bersangkutan yang sama.Ternyata dalam pasal itu, mereka tak melanggar.
? ? ??
?Justru dalam operasional mereka di sana, pekerjaan dilakukan atas pemberian tugas dari TPP KPP Bea Cukai Belawan. Jadi barang yang dipindahkan ke TPP PT Artha dan atau PT Sarana tidak memiliki kemampuan maupun kewenangan untuk meminta? Barang Tidak Dikuasai (BTD) di TPS agar dapat dipindahkan ke TPP masing-masing.?
"Bahkan keduanya tidak memiliki akses untuk berkomunikasi dengan pemilik BTD atau perusahaan EMKL. Intinya Pemilik BTD atau EMKL hanya menunggu pemberitahuan dari KPP BC Belawan di TPP mana BTD mereka simpan," ujarnya.
? ??
Selain itu, kesepatan terlapor I dan II dengan DPW ALFI/ILFA Sumut antara lain tarif handling ditentukan sendiri oleh pengusaha yang mengelola TPP tersebut. Penetapan tarif handling juga terpisah pada waktu berbeda dan tidak terbukti ada pembicaraan khusus.
? ?
"Jadi unsur pelaku usaha terpenuhi tapi unsur perjanjian tidak terpenuhi. Dengan itu Majelis Hakim menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, keduanya melanggar pasal 5," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: