Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Partai Pendukung Perppu Ormas Terancam Kehilangan Suara?

Partai Pendukung Perppu Ormas Terancam Kehilangan Suara? Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Ketua Aliansi Umat Islam Bersatu, KH Mustari Ago, mengungkapkan partai politik pendukung Perppu Ormas terancam kehilangan suara umat Islam. Musababnya, umat Islam pada umumnya tidak mau terlibat dalam kedzaliman atas regulasi yang mengarah pada tindakan represif dan diktator.?
"Jika tetap mendukung diundang-undangkannya Perppu Ormas, maka jangan salahkan kami umat Islam jika ada seruan jangan pilih partai pendukung Perppu Ormas. Kami tidak mau terlibat dalam kedzaliman ini," kata Mustari, dalam orasinya saat aksi penolakan Perppu Ormas di Makassar, Senin, (23/10/2017).
Unjukrasa Aliansi Umat Islam Bersatu di Makassar diikuti oleh seratusan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan. Mereka membentangkan spanduk penolakan atas Perppu Ormas di bawah jembatan layang Kota Makassar. Aksi mereka berjalan damai dengan pengawalan dari aparat kepolisian.?
Mustari mengungkapkan aksi unjukrasa tersebut merupakan kali ketiga digelar di Makassar. Unjukrasa itu diikuti oleh sejumlah organisasi Islam dan tokoh serta ulama di Sulsel. Masih seperti unjukrasa terdahulu, tuntutan pihaknya yakni mendesak DPR RI melalui DPRD Sulsel untuk menolak Perppu Ormas.?
"Dalam pandangan kami, Perppu Ormas cacat secara formil prosedural karena tidak ada kepentingan memaksa. Demikian juga cacat secara material substansial karena adanya pasal karet dan sangat berpotensi terjadi abuse of power sehingga mengarah kepada tindakan represif dan diktator."
"Ini merupakan kedzaliman yang sangat sangat besar dan diharamkan oleh Allah SWT. Makanya kami memperingatkan kepada fraksi-fraksi di DPR untuk menolak Perppu Ormas," pungkas Mustari.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: