Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rapat Paripurna Soal Perppu Ormas Molor 2 Jam

Rapat Paripurna Soal Perppu Ormas Molor 2 Jam Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini menggelar Rapat Paripurna ke-9 dalam Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017-2018. Rapat Paripurna yang semula dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB ini molor lebih dari dua jam dan baru dimulai pada pukul 11.05 WIB.

"Berdasarkan data dari sekretariat DPR RI, Rapat Paripurna hari ini dihadiri oleh 328 anggota DPR. Dengan demikian, kuorum telah tercapai," kata pemimpin rapat Fadli Zon dalam pembukaannya. Turut hadir dalam Rapat Paripurna Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Pimpinan Rapat Fadli Zon mengatakan sesuai dengan perubahan acara hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpianan DPR dan pimpinan fraksi, agenda rapat paripurna hari ini (24/10/2017) adalah pertama, pembicaraan Tk. II/pengambilan keputusan mengenai RUU tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.

Kedua, pengesahan perpanjangan pembahasan RUU yaitu RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), RUU tentang Pertembakauan, dan RUU tentang Wawasan Nusantara.

Ketiga, pembicaraan Tk. II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: