Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wujudkan E-Goverment, Jabar Kerja Sama dengan Lembaga Sandi Negara

Wujudkan E-Goverment, Jabar Kerja Sama dengan Lembaga Sandi Negara Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Pengembangan penyelenggaraan pelayanan berbasis elektronik (e-goverment)?merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar Hening Widyatmoko melakukakan penandatanganan perjanjian kerja sama? dengan lembaga Sandi Negara yang diwakili Sekertaris Utama Lembaga Sandi Negara, Syahrul Mubarak tentang pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam sambutannya yang dibacakan langsung oleh Asisten Administrasi Provinsi Jawa Barat, Muhamad Solihin menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-goverment melalui Inpres Nomor 3 Tahun 2003 yang merupakan payung hukum bagi seluruh kebijakan teknik operasional di bidang e-goverment.

Sedangkan, Pemprov Jabar telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan komunikasi dan Informatika sebagai realisasi program strategis dari peraturan daerah tersebut.?

"Pemprov Jawa Barat sedang mewujudkan pengembangan Jabar Smart Province yang telah dicanangkan pada Desember 2016,"katanya kepada wartawan di kantor Diskominfo Jabar, Selasa (24/10/2017).

Menurut Solihin, pengembangan smart province berbasis sistem elektronik dikelola oleh berbagai perangkat daerah sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing di bawah koordinasi dan pembinaan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat.

"Kesadaran akan pentingnya semangat pengamanan sistem elekreonik sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2012 di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Barat dimulai dari atau diinisiasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau Dinas ESDM sejak bulan Juli 2017," ungkap Solihin

Kebutuhan awalnya adalah penerapan tanda tangan elektronik pada aplikasi registrasi dan sertifikasi laik operasi bagi pemohon yang dikelola oleh Dinas ESDM.

"Berawal dari kebutuhan tersebut kemudian dilakukan beberapa tindak lanjut diantaranya konsultasi dan koordinasi antara dinas ESDM dan Dinas Kominfo dengan Kementerian Komunikasi Informatika dan Informatika serta Lembaga Sandi Negara," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: