Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Jadi Tersangka, Kejaksaan Belum Tahan Kepala BKKBN

Sudah Jadi Tersangka, Kejaksaan Belum Tahan Kepala BKKBN Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sampai sekarang belum menahan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Candra Surapaty tersangka dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.

Bahkan sampai sekarang, penyidik juga belum memeriksanya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan September 2017. Dalam kasus itu, penyidik sudah menetapkan empat tersangka.?Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa, menyatakan penyidik pada Selasa (24/10) memeriksa tiga tersangka dugaan korupsi di BKKBN.

"Ketiga tersangka itu, YW (Dirut PT Triyasa Nagamas Farma), LW (Direktur PT Djaja Bima Agung), dan KT (Kasie Penyediaan Sarana Program/mantan Kasie Sarana Biro Keuangan BKKBN," katanya.

Ia menyebutkan sekitar pukul 09.00 WIB telah hadir tiga tersangka itu memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh penasihat hukum.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Candra Surapaty tersangka dugaan korupsi korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.

"Terakhir kemarin orangnya (tersangka) dipanggil dan gak hadir," katanya.

Ia menegaskan penyidik sampai sekarang masih terus mendalami dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp27,9 Miliar.

"Tentunya kasus ini berlanjut terus," katanya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: