Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satpol PP Sumut Sukses Tarik PAD dari Penunggak Pajak Rp2,5 Miliar

Satpol PP Sumut Sukses Tarik PAD dari Penunggak Pajak Rp2,5 Miliar Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -
Di tengah keterbatasan personil aparatur sipil negara (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terus berupaya memaksimalkan tugas pokok dan fungsinya.
Salah satunya dengan melakukan penegakan peraturan daerah (Perda) di Provinsi Sumatera Utara (Provsu). Bahkan dibawah kepemimpinan Kepala Satuan (Kasat) Asren Nasution hingga 27 Juli 2017 lalu Satpol PP Provsu berhasil menarik pajak dari penunggak wajib pajak untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,5 miliar yang merupakan penegakan Perda No 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
"Mudah-mudahan disisa waktu sekitar dua bulan ini jumlah bisa bertambah lagi. Karena memang kita menyadari betul dengan personil kita yang minim. Tapi kita tetap berupaya memaksimal mungkin dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi kita salah satunya penegakan Perda ini," katanya, Rabu (25/10/2017).
Dikatakannya, dalam melakukan penegakan Perda khususnya soal pengamanan aset ?memang kerab terbentur prihal data. Karena persoalan aset sepenuhnya menjadi tanggung jawab SKPD terkait. Makanya selama penegakan yang ada pihaknya mendapat laporan langsung dari SKPD terkait.
"Makanya salah satu program kita kedepan membentuk Sekretariat Penegakan Perda (Gakda) dan peraturan Kepala Daerah(Perkada) berupa optimalisasi PAD terpadu,"ujarnya.
Mengingat Provinsi Sumatera Utara secara demografis, geografis maupun Sumber daya alam dan manusianya cukup besar maka peran Satpol PP pun menjadi penting dan strategis. Hanya saja hal ini masih berbanding terbalik dengan SDM yang dimiliki Satpol PP Provsu yang hanya memiliki 72 ASN.?
"Dari 72 personil tersebut mirisnya lagi 44% atau 32 orang merupakan ASN pelamar umum dan sisanya sebesar 56 persen atau 40 orang diangkat dari eks penjaga malam (Hansip),"ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melaksanakan penegakan Perda No 2 tahun 2009 tentang pengelolaan barang dan aset milik Provinsi Daerah diantaranya berhasil menarik empat kenderaan dinas (Randis) dan mengosongkan tiga unit rumah dinas (Rumdis) yang selama ini digunakan mantan pejabat atau pensiunan ASN. Pihak juga telah menfasilitasi aset pemprovsu bermasalah berbentuk tanah sebanyak 10 bidang yang dikuasai masyarakat.
"Untuk memaksimalisasi peran Satpol PP kedepan kita akan membentuk semacam Bataliyon Praja Wibawa, meningkatkan Kompetensi SDM dan membentuk Sekretariat PPNS penegakan disiplin ASN terpadu,"katanya.
Pihaknya juga berharap akan melakukan rajia terhadap ASN-ASN yang berada diluar Kantor bukan urusan kantor disaat-saat jam kerja. Hal ini sudah sampaikan kepada Gubernur dan beliau sangat mengapresiasinya.?
"Saya berharap peranserta media massa untuk mendorong kinerja kita dalam mewujudkan pemerintahan dan masyarakat yang tentram, aman dan teratur,"pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: