Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penerimaan Negara dari Hulu Migas Capai 79 Persen dari Target 2017

Penerimaan Negara dari Hulu Migas Capai 79 Persen dari Target 2017 Kredit Foto: Irwan Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan bahwa penerimaan negara dari sektor hulu minyak dan gas (migas) hingga 30 September 2017 mencapai 79 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun ini.

"Realisasi penerimaan negara sesuai target APBNP 2017 adalah 12,20 miliar dolar AS, saat ini sudah 79 persen," kata Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Bertempat di Kementerian ESDM, ia menjelaskan realisasi pengendalian atas?cost recovery?(biaya produksi minyak) sesuai target APBNP 2017 adalah 7,76 miliar dolar AS atau sudah 73 persen dari target yaitu sebesar 10,71 miliar dolar AS.

Sedangkan, capaian lifting minyak (minyak mentah siap jual) pada tahun 2017 per 30 September 2017 mencapai 98 persen dari target.

"Target lifting minyak sesuai APBNP 2017 adalah 815 Mbopd dan saat ini pencapaian kita sudah 98 persen dari target," katanya.

Untuk minyak capaian hingga 30 September 2017 adalah 797 Mbopd, sedangkan untuk lifting gas sendiri pada tahun ini per 30 September 2017 sudah mencapai 99 persen.

Target lifting gas adalah 6.440 MMscfd dan realisasi pada kuartal tiga ini adalah 6.367 MMscfd. Untuk lifting minyak dan gas realisasinya adalah 1.934 Mboepd.

Sementara itu, target pencapaian?reserve replacement ratio?atau peningkatan cadangan pada tahun 2017 untuk minyak dan gas bumi sebesar 60 persen (barrel oil equivalent) dan realisasinya sendiri mencapai 50, 90 persen.?(Ant)

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: