Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Eximbank: Penyaluran Kredit KURBE Belum Optimal

Indonesia Eximbank: Penyaluran Kredit KURBE Belum Optimal Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Indonesia Eximbank mengakui belum optimal dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE) untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.

"Selama ini memang perkembangan KURBE kami belum terlalu cepat," kata Direktur Pelaksana II Indonesia Eximbank Indra W Supriyadi dalam acara Lokakarya UKME (Usaha Kecil Menengah Ekspor) bertemakan "Sinergi Lembaga dalam Mendorong Usaha Kecil Menengah Ekspor Indonesia" di Semarang, Sabtu.

Per September 2017, pembiayaan yang sudah disalurkan LPEI sendri mencapai Rp98,83 triliun. Dari total tersebut, sebanyak Rp12,01 triliun atau 12,12 persen untuk pembiayaan Usaha Kecil Menengah Ekspor (UKME). Adapun pagu penyaluran KURBE sendiri yaitu mencapai Rp1 triliun.

Saat ditanya total pembiayaan KURBE dan jumlah perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas tersebut, Indra enggan menyebutkannya karena menganggap nominal dan jumlahnya masih relatif kecil. Sejak diluncurkan pada akhir Maret 2016 lalu hingga Januari 2017, sebanyak 18 perusahaan telah mendapatkan KURBE senilai Rp235,8 miliar.

"Mengenai angka, tidak usah disebutkan ya. Masih relatif kecil," kata Indra.

Indra menyebut penyaluran KURBE terhambat karena pelaku UKME yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Pihaknya tengah berupaya untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak agar bisa menyalurkan KURBE dengan lebih optimal.

"Kami berupaya bagaimana bisa menyalurkan KURBE secara masif namun biaya pengelolaannya tidak melonjak. Kami akan kerjasama dengan berbagai pihak yang akan jadi kepanjangan tangan kmi salurkan KURBE, sehingga tidak menambah 'cost'," ujar Indra.

Pada Maret 2016, pemerintah mengumumkan Kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berorientasi ekspor dengan bunga sembilan persen per tahun.

Kebijakan pemerintah tersebut ditujukan untuk memberikan stimulus kepada UMKM guna meningkatkan ekspor nasional, meningkatkan daya saing produk ekspor UMKM berbasis kerakyatan, serta meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk ekspor.

Pokok kebijakan KURBE meliputi penyediaan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja (Kredit Modal Kerja Ekspor/KMKE) dan investasi (Kredit Investasi Ekspor/KIE) bagi UMKM. Kebijakan pemerintah juga mencakup penyaluran pembiayaan ke UMKM yang berorientasi ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Eximbank).

Selain itu pemerintah menetapkan batas maksimal pembiayaan yang dapat diberikan, di mana KURBE Mikro plafonnya Rp5 miliar, KURBE Kecil plafonnya Rp25 miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp15 miliar), dan plafon KURBE Menengah Rp50 Miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp25 miliar).

Pemerintah menetapkan jangka waktu KURBE paling lama tiga tahun untuk KMKE dan/atau lima tahun untuk KIE. Sasaran utamanya adalah pemasok/plasma yang menjadi penunjang industri dan industri/usaha dengan melibatkan tenaga kerja yang cukup banyak sesuai dengan skala usahanya. (ANT)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: