Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPRD Bantul Imbau Pemkab Bebaskan Lahan untuk RTH

DPRD Bantul Imbau Pemkab Bebaskan Lahan untuk RTH Kredit Foto: Hafit Yudi Suprobo
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

DPRD Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau pemerintah setempat perlu membebaskan lahan untuk memenuhi luasan minimal ruang terbuka hijau (RTH) di daerah ini.

"Saya meminta kepada bupati agar pemda mengagendakan pembebasan tanah untuk RTH, jadi memang harus ada lahan lain yang diperuntukkan sebagai RTH," ungkap anggota Komisi B DPRD Bantul Setiya, di Bantul, Minggu (29/10/2017).

Menurutnya, sebagaimana peraturan perundangan syarat minimal luasan ruang terbuka hijau dalam satu satuan tata ruang adalah 30 persen dari total luas lahan yang terdiri atas 20 persen publik dan 10 persen privat.

Namun, katanya, terdapat dua aturan yang berbeda terkait apakah sawah dapat dimasukkan dalam RTH atau tidak, yaitu Kementerian PU sebagai leading sector' penataan ruang menyatakan bahwa lahan sawah tidak masuk dalam hitungan RTH.

Sedangkan pernyataan berbeda, menurut Setiya yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bantul ini, dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang memperbolehkan sawah dihitung sebagai RTH.

"Kalau saya sendiri lebih condong kepada aturan Kementerian PU, dimana sawah tidak dihitung dalam RTH," ungkap anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahas Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kecamatan ini.

Dengan demikian, lanjutnya, harus ada lahan lain yang diperuntukkan sebagai RTH, karena sawah juga tidak ada jaminan akan dipertahankan sebagai sawah.

"Siapa yang menjamin sawah tidak berubah fungsi menjadi rumah misalnya, atau bahkan pabrik, perkantoran atau pergudangan," ujarnya.

Pihaknya meminta agar dalam Perda RDTR dimasukkan klausul yang mewajibkan Pemda Bantul untuk melakukan pembebasan lahan sawah yang dipergunakan sebagai RTH dengan besarannya bisa disepakati, misalnya separo dari luas minimal RTH publik.

"Jadi misalnya di Kecamatan Kasihan yang luasannya kisaran 3.000 hektare, maka RTH publik minimal adalah seluas 600 hektare, sehingga seluas 300 hektarenya harus dalam penguasaan pemda," tuturnya.

Dirinya mengatakan, luasan diprioritaskan apakah dari dari lahan sawah atau nonsawah, bila pilihannya ke lahan sawah, maka akan sekaligus memastikan terwujud lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Bantul.

"Kalau non-sawah, nanti bisa untuk kawasan publik, apakah lapangan terbuka atau taman itu keduanya sama-sama dibutuhkan masyarakat," pungkasnya. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: