Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Realisasi KUR Sektor Perikanan Jauh Tertinggal dari Sektor Lainnya

Realisasi KUR Sektor Perikanan Jauh Tertinggal dari Sektor Lainnya Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perikanan perlu untuk lebih ditingkatkan karena saat ini penyaluran program tersebut dinilai lebih didominasi kepada usaha sektor perdagangan dan pertanian.

"Sektor perikanan tumbuh secara perlahan karena sejumlah kendala implementasi. Pemerintah perlu lebih mendorong peningkatan realisasi KUR perikanan sebab usaha perikanan membutuhkan stimulus pembiayaan agar tumbuh dan berkembang lebih cepat," kata Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Minggu (29/10/2017).

Abdi mengingatkan bahwa ada realisasi KUR sektor perikanan pada tahun 2017 ini meningkat 1,13 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang mengindikasikan prospek dan kelayakan usaha sektor perikanan makin diminati masyarakat dan menarik pembiayaan pihak perbankan.

Dia mengungkapkan realisasi KUR perikanan sampai akhir September 2017 mencapai angka Rp1,19 triliun dari total realisasi KUR sebesar Rp69,9 triliun. Angka realisasi tersebut, lanjutnya, diharapkan masih bisa meningkat sebab masih ada waktu tiga bulan bagi perbankan untuk menyalurkan KUR ke sektor perikanan.

Ia mengingatkan realisasi KUR sektor perikanan jauh tertinggal dibandingkan sektor pertanian, perkebuhan dan perhutanan yang telah mencapai angka 16,53 triliun atau 23,53 persen dari total realisasi KUR tahun 2017.

"Ada empat kendala utama penyerapan KUR perikanan sehingga tertinggal dari sektor lain, yaitu soal prosedur yang berbelit, kendala legalitas usaha, agunan, dan lemahnya pendampingan kelompok," kata Abdi.

Selain itu, ujar dia, tantangan KUR sektor perikanan adalah bagaimana agar skim KUR harus betul-betul cocok dengan waktu operasi dan masa tidak melaut atau panen oleh nelayan dan pembudidaya ikan.

Berkaitan dengan legalitas usaha, lanjutnya, rata-rata usaha perikanan belum dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meresmikan sistem perizinan online?atau daring untuk kegiatan usaha perikanan budi daya yang dinamakan "Akubisa" atau aplikasi kegiatan usaha bisnis akuakultur.

"Layanan perizinan online Akubisa ini merupakan bagian upaya KKP dalam melakukan reformasi perizinan dari awalnya yang dilakukan secara manual atau paper-based ke arah yang berbasis online," kata Dirjen Perikanan Budi Daya KKP Slamet Soebjakto dalam peresmian aplikasi Akubisa di Tangerang, Banten, Senin (23/10/2017).

Menurut Slamet Soebjakto, aplikasi tersebut bakal lebih meningkatkan kualitas layanan terutama ketepatan dan efisiensi waktu layanan, sebagai upaya memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat.

Apalagi, Dirjen Perikanan Budidaya KKP itu mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo selalu menegaskan pentingnya memutus rantai perizinan untuk mewujudkan iklim usaha dan investasi yang positif.

Slamet menambahkan bahwa layanan perizinan online Akubisa diharapkan akan menjadi titik tolak dalam memberikan pelayanan perizinan usaha yang lebih terkontrol, terpantau, cepat, tepat, dan lebih dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk saat ini, ujar dia, Akubisa akan digunakan untuk melayani tiga aktvitas perizinan, yaitu Izin Pemasukan Ikan Hidup (SIAPIH), Surat Izin Pengangkutan Ikan Hidup Hasil Pembudidayaan (SIKPI), dan Rekomendasi Pembudidayaan Ikan Penanaman Modal (RPIPM). (FNH/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: