Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usaha Tumbuhkan Minat Baca, Pemerintah Malah Bikin Penulis Ketakutan

Usaha Tumbuhkan Minat Baca, Pemerintah Malah Bikin Penulis Ketakutan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Bogor -

Kebijakan pemerintah menerapkan pajak sebesar 15 persen terhadap royalti para penulis buku dituding dapat menghambat pertumbuhan literasi di Indonesia, demikian disampaikan CEO Mizan Yadi Saeful Hidayat.

"Tempat hiburan malah tak dikenai pajak," kata Yadi di Bogor, (29/10/2017)

Yadi mengatakan pajak penulis dinilai cukup besar, hal ini yang membuat beberapa penulis seperti Tere Liye dan Dee Lestari bersuara karena kebijakan tersebut mencekik penulis.

"Pajak 15 persen dari royalti itu terlalu besar, belum lagi mereka harus membayar pajak lainnya seperti penghasilan di akhir tahun dan penjenjangan tarif (progresif)," kata Yadi.?

Ia mengatakan minat literasi di kalangan generasi muda Indonesia terus bertumbuh, banyak anak-anak di daerah yang pandai menulis dan mengikuti kompetisi penulis cilik yang diselenggarakan oleh Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Mizan.?

Anak-anak yang berkompitisi tersebut tergabung dalam komunitas Kecil-Kecil Punya Karya (KKPK) Dari Mizan. Karya yang menjuarai Apresiasi Sastra Sekolah Dasar akan diterbitkan oleh Mizan.?

"Anak-anak ini kecil-kecil sudah punya karya, dan setiap buku yang mereka terbitkan mendapatkan royalti," kata Yadi.?

Saat ini pemerintah berupaya menumbuhkan literasi dan kesusastraan Indonesia di kalangan generasi muda. Tetapi adanya kebijakan Pajak Penulis dapat menghambat pertumbuhan literasi tersebut.?

"Kita berharap kebijakan dikaji ulang, karena ini kepentingannya bagaimana menumbuhkan, memajukan dan memperkaya literasi Indonesia. Saya kira persoalan pajak ini harus dipertegas lagi," kata Yadi.?

Menurut Yadi sejumlah penerbit dan penggiat literasi telah menyuarakan soal kebijakan tersebut. Bahkan sudah bertemu dengan Menteri Keuangan serta Dirjen Pajak untuk merevisi aturan tersebut agar lebih adil. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: