Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI: Perppu Ormas Potensi Konflik

MUI: Perppu Ormas Potensi Konflik Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengomentari pengesahan Perppu Nomor 2/2017 tentang Perubahan UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dapat memicu konflik.

"Di sisi lain juga menunjukkan adanya potensi kerawanan yang setiap saat dapat memicu konflik, baik konflik horisontal antarmasyarakat maupun konflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah," kata Zainut di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan MUI mencermati dengan seksama bahwa sejak diterbitkannya Perppu itu sampai dengan disahkan menjadi UU telah menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan masyarakat yang sangat tajam. Hal tersebut memang di sisi lain menunjukkan adanya ruang demokrasi yang terbuka lebar dan tumbuh di masyarakat.

Maka dari itu, dia mengatakan MUI mengimbau kepada DPR dan Presiden Joko Widodo agar secara arif dan bijaksana merespon aspirasi masyarakat untuk mengkaji kembali secara serius, mendalam dan sungguh-sungguh Perppu tersebut. Kajian ulang itu termasuk merespon usulan revisi terhadap undang-undang yang mengatur ormas yang baru saja disahkan tersebut untuk lebih disempurnakan dan disesuaikan dengan semangat demokrasi, penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kendati demikian, Zainut menegaskan MUI menghormati keputusan DPR RI yang telah mengesahkan Perppu No 2 Tahun 2017 menjadi Undang-undang. Karena hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme politik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagi pihak yang mengajukan gugatan uji materi terhadap regulasi ormas tersebut di atas ke Mahkamah Konstitusi, dia mengatakan MUI menghormati hal tersebut. Upaya itu merupakan langkah hukum yang tepat dan patut diapresiasi karena merupakan bentuk kesadaran hukum yang terpuji dan sesuai dengan konstitusi.

MUI, kata dia, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap memelihara kerukunan, mengedepankan semangat toleransi dan saling menghormati dalam setiap perbedaan pendapat.

"Agar tidak melakukan tindakan provokatif dan mempertentangkan perbedaan pendapat masyarakat yang dapat menimbulkan kegaduhan, salah paham dan fitnah sehingga kehidupan masyarakat tetap aman damai dan kondusif," kata dia. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: